Ribut Logo Baru, Ternyata Menag Ubah Tarif Sertifikasi Halal dari 3,5 Juta Jadi...
yah sudah seharusnya lembaga otoritatif, dalam hal ini negara, yang memberikan pelabelan, bukan ormas. karena ada hubungannya dengan tindakan hukum apabila pelabelan tersebut diselewengkan oleh subjek yang menerimanya...bukan hanya dicabut labelnya...