Tabrak 4 Pengendara Motor Hingga Tewas, Hanya Dihukum 1,5 tahun & Denda 10 Juta?
luar binasa,, sungguh-sungguh luar binasa... :najiss :najiss bila kita kalkulasikan : 1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 4 nyawa sama saja seharga dengan 10 SIM 2.