gieozawaAvatar border
TS
gieozawa
Jam Kerja Menurut Undang-Undang di Indonesia
Pertanyaan mengenai jam kerja di Indonesia emoticon-I Love Indonesia

Sungguh melelahkan bukan, bila kita diharuskan bekerja berjam-jam di dalam dan di luar kantor sehari-hari, bahkan ada yang sampai kerja lembur. emoticon-Mewek

Bagaimana dengan upah lembur kita? emoticon-Bingung (S)
Berapa sih upah yang sesuai untuk jam kerja kita tersebut? emoticon-Bingung (S)
Belum lagi, di sela-sela jam kerja itu, karyawan juga berhak untuk mendapat jam istirahat dan waktu untuk beribadah. Pertanyaan – pertanyaan tersebut pasti sering terlintas di pikiran. Sekarang, mari kita tela’ah bersama ya.

Spoiler for Berapa lama sebenarnya jam kerja kita dalam sehari?:


Spoiler for Apa kata Undang-Undang mengenai Jam Kerja?:


Spoiler for Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti:


Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi
(Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift. emoticon-Jempol

Sumber

Kalau berkenan boleh ngasih emoticon-Blue Guy Cendol (L) sama emoticon-Rate 5 Star

No Silent Reader emoticon-Sundul
fan.kui
fan.kui memberi reputasi
1
2.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.