Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Sesuai Rekomendasi Kompolnas] Kompolnas Anggap Budi Gunawan Polisi Intelek


TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Komisi Kepolisian Nasional M. Nasser membenarkan jika pihaknya mengirimkan nama calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Presiden Joko Widodo. Budi lolos seleksi Kompolnas bersama empat jenderal polisi lainnya.

"Surat dikirimkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ke Presiden usai rapat Kompolnas, Kamis pekan lalu," kata Nasser saat dihubungi Tempo, Ahad, 11 Januari 2015.

Menurut Nasser, dalam rapat yang dipimpin Menkopolhukam Tedjo Edie Purdijatno di kantornya itu ada agenda untuk menyaring sembilan nama kandidat calon kapolri menjadi lima orang. Nasser mengklaim terjadi perdebatan alot ketika menentukan lima nama calon.

Walhasil salah satu kandidat, Budi Gunawan, diloloskan oleh Kompolnas. Nasser beralasan bahwa Budi sangat layak masuk dalam lima besar calon Kapolri. Menurut Nasser dan rekan-rekannya di Kompolnas, Budi adalah sosok polisi yang cerdas dan santun.

"Beliau (Budi Gunawan) adalah perwira tinggi Polri uang punya intelektual paling baik, kepribadiannya juga baik," kata Nasser.

Komisi Kepolisian juga meyakini jika Budi Gunawan mampu memberikan perbedaan yang baik bagi Polri jika terpilih menjadi Kapolri. Soal kelemahan, Nasser tidak menampik. Menurut Nasser, Budi dan keempat calon lain punya kekurangan masing-masing. Sayangnya Nasser enggan menyebut kekurangan Budi Gunawan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polisi Republik Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada Jum'at, 9 Januari 2015.

Budi Gunawan memiliki harta kekayaan yang lebih besar ketimbang empat calon Kepala Polri lainnya. Harta kekayaan mantan ajudan Presiden RI keempat Megawati Soekarnoputri itu mencapai Rp 22,6 miliar.

Budi terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara ke KPK 26 Juli 2013. Adapun laporan harga kekayaan Budi Gunawan sebelumnya pada 19 Agustus 2008 sebesar Rp 4,6 miliar.

Spoiler for Sumber:


Kita mengacu (pada) konstitusi (aja)..., (pemerintah) tunduk dan patuh pada UU Nomor 2 (tahun 2002) tentang Kepolisian Negara (bisa dicek disini: http://portal.mahkamahkonstitusi.go....sg/uu22002.pdf) .

Jika (UU tersebut) mewajibkan (presiden) melibatkan KPK dan PPATK, tentu (KPK dan PPATK) akan dilibatkan. Ndak masalah.., kalo (hukumnya) wajib, ya berarti mutlak (dan harus). Lain dari itu (nama Pak Budi) ada dalam rekomendasi (dari Kompolnas), jadi sudah sesuai (prosedur).

(Pemerintah) mendukung adanya tradisi baru (yang baik). Bilamana dewan ingin melibatkan (KPK), tentu itu (sebuah tradisi baru) yang baik, (pemerintah) pasti mendukung.., sangat mendukung (100%) malah. Silakan diusulkan (kepada dewan agar dalam proses persetujuan usulan nama kepala kepolisian) agar melibatkan KPK dan PPATK. Itu (ide) yang sangat baik.
0
9K
163
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.