- Beranda
- Berita dan Politik
Beras Impor di Batam murni Ilegal [Anggota DPRD saya hanya Korban dan ada yang Iri ]
...
TS
wong.edan.utd10
Beras Impor di Batam murni Ilegal [Anggota DPRD saya hanya Korban dan ada yang Iri ]
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Maraknya peredaran beras impor ilegal di Kepri dan Batam khususnya, diduga karena para pelaku menyusupkan melalui jalur hijau kawasan FTZ ataupun dari pelabuhan rakyat yang banyak tersebar di Batam.
Bahkan dari Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews Video dilapangan untuk Kepulauan Riau khususnya Batam belum ada satupun pengusaha yang mengajukan izin untuk melakukan impor beras dari luar negeri.
Kasi Bimbingan Kepatuhan KPU BC Tipe B Batam, Emi Ludiyanto mengaku memang tidak ada larangan untuk impor beras dari luar negeri, namun untuk dapat melakukan impor para pelaku harus mendapatkan izin khusus dari pusat.
"Dan di kepri belum ada pengusaha yang mendapatkan ijin tersebut. Jadi jika ada yang masuk berarti itu murni ilegal," kata Emi, Selasa (24/3/2015).
Sementara itu, gudang beras yang diduga ilegal milik seorang anggota DPRD Kota Batam bernama Firman alias Ucok Tambusai di kawasan Bengkong Dalam, pada Senin pagi telah kosong. Diduga pemilik gudang telah memindahkan berton-ton beras setelah para pewarta mendatanginya beberapa hari yang lalu.
Bahkan dari Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews Video dilapangan untuk Kepulauan Riau khususnya Batam belum ada satupun pengusaha yang mengajukan izin untuk melakukan impor beras dari luar negeri.
Kasi Bimbingan Kepatuhan KPU BC Tipe B Batam, Emi Ludiyanto mengaku memang tidak ada larangan untuk impor beras dari luar negeri, namun untuk dapat melakukan impor para pelaku harus mendapatkan izin khusus dari pusat.
"Dan di kepri belum ada pengusaha yang mendapatkan ijin tersebut. Jadi jika ada yang masuk berarti itu murni ilegal," kata Emi, Selasa (24/3/2015).
Sementara itu, gudang beras yang diduga ilegal milik seorang anggota DPRD Kota Batam bernama Firman alias Ucok Tambusai di kawasan Bengkong Dalam, pada Senin pagi telah kosong. Diduga pemilik gudang telah memindahkan berton-ton beras setelah para pewarta mendatanginya beberapa hari yang lalu.
Quote:
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Dugaan penimbunan beras impor dari Thailand yang ada di dalam gudang salah satu anggota dewan FUT, membuat komisi II DPRD Batam menggelar rapat dengar pendapat (rdp) di komisi II DPRD Kota Batam, Selasa (24/3/2015) siang.
RDP yang ikut dihadiri oleh Firman Ucok Tambusai (FUT), anggota dewan yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut pun dihadiri oleh pihak terkait, seperti BP Batam, Disperindag dan Bea Cukai.
"Saya rasa pak Firman ini cuma korban soal beras Thailand banyak kok dimana-mana gudangnya. Sempat kemarin ada isu beras oplosan antara lokal dan beras import. Oplosan itu dimana lagi dilakukan kalau bukan di gudang. Lagipula, kalau memang beras itu ilegal, kenapa banyak muncul. Bukan di pasar saja loh, tapi sampai ke supermarket," tutur Mesrawati, anggota komisi II DPRD Kota Batam membela Firman.
Bobby Siregar, anggota komisi II lainnya pun ikut menimpali bahwa beras import memang sudah menjadi makanan pokok bagi warga Batam.
Hal itu tak lepas dari kondisi keberadaan Batam yang ada di perbatasan, dan banyak mendapatkan produk-produk dari negara tetangga ketimbang produk lokal. Itu karena faktor biaya menggunakan produk import dirasa lebih murah dibanding hargaa produk lokal.
"Harusnya ada satu bahasa perjuangan, sehingga tidak ada lagi cerita ilegal. Beras inikan kebutuhan pokok, dan secara historis sebelum kran importasi ditutup oleh pemerintah pusat saat ini, semua se-Kepri ini menggunakan beras itu. Apalagi yang di pulau-pulau. Harus kita akui itu," tutur Bobby.
Bobby justru balik menuding pemerintah dalam hal ini BP Batam yang bermain-main dalam memberikan izin import beras kepada pengusaha.
"Kalau memang ilegal, kenapa banyak ditemukan di lapangan. Seolah-olah, ada yang dikasih izin, dan ada yang tidak dikasih izin. Kami jadi bertanya-tanya dengan sikap pemerintah kalau begini," ucap Bobby.
RDP yang ikut dihadiri oleh Firman Ucok Tambusai (FUT), anggota dewan yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang tersebut pun dihadiri oleh pihak terkait, seperti BP Batam, Disperindag dan Bea Cukai.
"Saya rasa pak Firman ini cuma korban soal beras Thailand banyak kok dimana-mana gudangnya. Sempat kemarin ada isu beras oplosan antara lokal dan beras import. Oplosan itu dimana lagi dilakukan kalau bukan di gudang. Lagipula, kalau memang beras itu ilegal, kenapa banyak muncul. Bukan di pasar saja loh, tapi sampai ke supermarket," tutur Mesrawati, anggota komisi II DPRD Kota Batam membela Firman.
Bobby Siregar, anggota komisi II lainnya pun ikut menimpali bahwa beras import memang sudah menjadi makanan pokok bagi warga Batam.
Hal itu tak lepas dari kondisi keberadaan Batam yang ada di perbatasan, dan banyak mendapatkan produk-produk dari negara tetangga ketimbang produk lokal. Itu karena faktor biaya menggunakan produk import dirasa lebih murah dibanding hargaa produk lokal.
"Harusnya ada satu bahasa perjuangan, sehingga tidak ada lagi cerita ilegal. Beras inikan kebutuhan pokok, dan secara historis sebelum kran importasi ditutup oleh pemerintah pusat saat ini, semua se-Kepri ini menggunakan beras itu. Apalagi yang di pulau-pulau. Harus kita akui itu," tutur Bobby.
Bobby justru balik menuding pemerintah dalam hal ini BP Batam yang bermain-main dalam memberikan izin import beras kepada pengusaha.
"Kalau memang ilegal, kenapa banyak ditemukan di lapangan. Seolah-olah, ada yang dikasih izin, dan ada yang tidak dikasih izin. Kami jadi bertanya-tanya dengan sikap pemerintah kalau begini," ucap Bobby.
Quote:
BATAMTODAY.COM, Batam - Belasan ton beras impor ilegal asal Thailand yang ditimbun di salah satu gudang daerah Bengkong Dalam, kian menambah persoalan. Pemilik gudang, Firman Ucok Tambusai, anggota DPRD Kota Batam, yang juga sempat mengaku sebagi pemilik beras ilegal itu, belakangan berkilah.
Ditemui di gedung DPRD Batam, Selasa (24/3/2015) sore, Firman mengatakan belasan ton beras ilegal yang ditimbun digudang tersebut bukan miliknya melainkan milik seorang pengusaha Tionghoa berinisal A. Bahkan, dia membantah sempat mengakui beras tersebut miliknya ke beberapa pewarta yang dia temui bersama seorang anggota DPRD Batam lainnya di Mega Mall, Batam Center, beberapa waktu lalu. (Baca: Timbun Beras Ilegal, Anggota DPRD Batam Ini Akui Gudang di Bengkong Dalam Miliknya).
"Bukan saya punya. Itu berapa karung saja kok dititip. A inisialnya, Tionghoa," kata Firman, saat dikonfirmasi siapa pemilik beras ilegal yang ditimbun di gudang miliiknya itu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, gudang tersebut dulunya difungsikan sebagai pabrik plastik. Setelah itu diubah lagi menjadi tempat cucian mobil, dan sekarang menjadi tempat untuk pengecatan mobil. Nah, tempat pengecatan mobil itu juga yang digunakan untuk menimbun beras ilegal tersebut.
"Saya hanya punya bengkel cat mobilnya saja. Beras itu dititipkan. Sudah dua minggu di sana (gudang)," kata mantan kader Partai Hati Nurani Bangsa (Hanura) itu.
Firman menegaskan, tak satu pun warga pribumi yang bisa bermain sembako atau beras di Kota Batam. Menurutnya, warga pribumi kesulitan untuk cari makan di negaranya sendiri (Indonesia).
"Coba kalian cari siapa orang pribumi yang bisa main sembako? Kalau ada, saya bayar, berapa pun. Tak ada itu! Ini semua ulah pemain besar. Percayalah," kata Firman namun tidak menjelaskan siapa pemain besar yang dia maksud.
Setelah penimbunan beras ilegal itu mencuat, sambung Firman, pemiliknya langsung memindahkan beras dari gudang tersebut. Namun, Firman berdalih tidak tahu beras itu dipindah ke mana. (Baca: Wah, Belasan Ton Beras Ilegal di Gudang Milik Anggota DPRD Batam Sudah 'Menghilang').
"Saya suruh dipindahkanlah. Nggak maulah nama saya cacat," katanya beralasan.
Kendati beras impor yang masuk ke Batam disebut ilegal sesuai pernyataan pihak Bea dan Cukai (BC) Batam, menurut Firman sama sekali tak menjadi masalah. Selain tak ada pajak barang masuk ke Batam, negara dan pemerintah juga tidak dirugikan soal impor beras ilegal itu. (Baca: Semua Beras Impor di Batam IIegal dan Maraknya Beras Ilegal di Batam Diduga Manfaatkan Jalur Hijau Ketentuan FTZ).
"Tak salah pula lagi katanya barang ini (beras ilegal). Coba tanya Bea Cukai, yang tidak boleh itu rupanya masuk sini (Kota Batam) granat, senjata api, narkoba. Karena tak ada yang dirugikan, pemerintah tak rugi, negara tak dirugikan. Kan pajak bebas. Itu kata Bea Cukai, lho, bukan kata saya," kata Firman dengan nada tinggi.
Firman menduga, penimbunan beras impor ilegal itu mencuat karena ada orang lain yang iri dengannya. Namun, dia tak bisa memastikan hal itu berkaitan dengan persaingan bisnis atau unsur politik.
"Ada yang iri, itu saya yakin. Saya tak akan jawab. Itu urusannya dengan Allah. Yang saya tak mau itu, anak saya jadi beban," imbuhnya.
Disinggung mengenai taipan berinisial A yang disebut sebagai pemilik beras ilegal itu, Firman menolak memberi tahu. Dia menyuruh agar pewarta yang mencari sendiri kendati dia memastikan kenal dengan inisial A tersebut. "Kalian cari tahu sendirilah," katanya ketus. (*)
Editor: Roelan
Ditemui di gedung DPRD Batam, Selasa (24/3/2015) sore, Firman mengatakan belasan ton beras ilegal yang ditimbun digudang tersebut bukan miliknya melainkan milik seorang pengusaha Tionghoa berinisal A. Bahkan, dia membantah sempat mengakui beras tersebut miliknya ke beberapa pewarta yang dia temui bersama seorang anggota DPRD Batam lainnya di Mega Mall, Batam Center, beberapa waktu lalu. (Baca: Timbun Beras Ilegal, Anggota DPRD Batam Ini Akui Gudang di Bengkong Dalam Miliknya).
"Bukan saya punya. Itu berapa karung saja kok dititip. A inisialnya, Tionghoa," kata Firman, saat dikonfirmasi siapa pemilik beras ilegal yang ditimbun di gudang miliiknya itu.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, gudang tersebut dulunya difungsikan sebagai pabrik plastik. Setelah itu diubah lagi menjadi tempat cucian mobil, dan sekarang menjadi tempat untuk pengecatan mobil. Nah, tempat pengecatan mobil itu juga yang digunakan untuk menimbun beras ilegal tersebut.
"Saya hanya punya bengkel cat mobilnya saja. Beras itu dititipkan. Sudah dua minggu di sana (gudang)," kata mantan kader Partai Hati Nurani Bangsa (Hanura) itu.
Firman menegaskan, tak satu pun warga pribumi yang bisa bermain sembako atau beras di Kota Batam. Menurutnya, warga pribumi kesulitan untuk cari makan di negaranya sendiri (Indonesia).
"Coba kalian cari siapa orang pribumi yang bisa main sembako? Kalau ada, saya bayar, berapa pun. Tak ada itu! Ini semua ulah pemain besar. Percayalah," kata Firman namun tidak menjelaskan siapa pemain besar yang dia maksud.
Setelah penimbunan beras ilegal itu mencuat, sambung Firman, pemiliknya langsung memindahkan beras dari gudang tersebut. Namun, Firman berdalih tidak tahu beras itu dipindah ke mana. (Baca: Wah, Belasan Ton Beras Ilegal di Gudang Milik Anggota DPRD Batam Sudah 'Menghilang').
"Saya suruh dipindahkanlah. Nggak maulah nama saya cacat," katanya beralasan.
Kendati beras impor yang masuk ke Batam disebut ilegal sesuai pernyataan pihak Bea dan Cukai (BC) Batam, menurut Firman sama sekali tak menjadi masalah. Selain tak ada pajak barang masuk ke Batam, negara dan pemerintah juga tidak dirugikan soal impor beras ilegal itu. (Baca: Semua Beras Impor di Batam IIegal dan Maraknya Beras Ilegal di Batam Diduga Manfaatkan Jalur Hijau Ketentuan FTZ).
"Tak salah pula lagi katanya barang ini (beras ilegal). Coba tanya Bea Cukai, yang tidak boleh itu rupanya masuk sini (Kota Batam) granat, senjata api, narkoba. Karena tak ada yang dirugikan, pemerintah tak rugi, negara tak dirugikan. Kan pajak bebas. Itu kata Bea Cukai, lho, bukan kata saya," kata Firman dengan nada tinggi.
Firman menduga, penimbunan beras impor ilegal itu mencuat karena ada orang lain yang iri dengannya. Namun, dia tak bisa memastikan hal itu berkaitan dengan persaingan bisnis atau unsur politik.
"Ada yang iri, itu saya yakin. Saya tak akan jawab. Itu urusannya dengan Allah. Yang saya tak mau itu, anak saya jadi beban," imbuhnya.
Disinggung mengenai taipan berinisial A yang disebut sebagai pemilik beras ilegal itu, Firman menolak memberi tahu. Dia menyuruh agar pewarta yang mencari sendiri kendati dia memastikan kenal dengan inisial A tersebut. "Kalian cari tahu sendirilah," katanya ketus. (*)
Editor: Roelan
Quote:
BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku perpanjangan tangan pemerintah Pusat, sejak 2010 tidak lagi memimiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin impor beras. Dipastikan, semua beras impor yang beredar di Batam saat ini ilegal.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Linta Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam, Selasa (24/3/2015) sore. Menurutnya, yang berhak mengeluarkan izin impor beras merupakan wewenang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI.
"BP Batam tak pernah mengeluarkan izin impor beras dari luar negeri. Dapat kami pastikan, beras impor yang beredar saat ini di Batam ilegal," tegasnya.
Kendati izin tidak dikeluarkan, faktanya beras impor tetap saja beredar luas di Kota Batam tanpa ada tindakan yang tegas dari instansi yang memiliki wewenang mengawasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam.
Memang, lanjut Novianta, ada beberapa jenis barang impor yang perizinannya sudah dilimpahkan ke BP Batam, di antaranya makanan dan minuman, alas kaki, barang elektronik, garmen, obat tradisional, serta kendaraan bermotor. Namun khusus beras dan gula, pengurusan izin impor masih di tangan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan RI.
"Tugas pengawasan bukan di BP Batam. Untuk di laut serta pintu masuk dan keluar tugasnya Bea dan Cukai. Setelah didistribusikan dan beredar di tengah masyarakat, tugas pengawasannya di tangan Disperindag. BP Batam tinggal mengontrol realisasinya saja," jelasnya.
Mengingat Kota Batam salah satu daerah perbatasan dan jauh dari sentra beras, sambung Novianta, harusnya ada pertimbangan khusus dari pemerintah Pusat sehingga semua komoditi yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat diimpor dan menjadi barang legal.
"Kami sudah berjuang dan beberapa kali rapat dengan Dirjen Daglu agar kuota diberikan dan semua barang yang masuk legal. Tapi sampai saat ini belum juga diberikan. Kebijakan pemerintah Pusat masih mengutamakan komoditas dalam negeri," kata dia.
Sebelum ada kebijakan pemeriantah Pusat, katanya, beras impor yang beredar luas di Kota Batam masih dianggap ilegal dan menjadi kewenangan Disperindag untuk melakukan pengawasan.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti Trenggono, menyampaikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan soal masuknya barang impor ilegal. Bahkan, kata dia, patroli yang biasanya dua kali akan ditingkatkan menjadi tiga kali. Begitu juga dengan bidang intelijen.
"Kami akan tingkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya yang tidak dilengkapi izin impor. Kami juga butuh dukungan dari instansi lain. Kalau BC sendiri pasti kesulitan," kata dia, yang saat itu juga hadir dalam rapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Wan Muhammad Zain, yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Disperindag dan ESDM Kota Batam, enggan berkomentar soal beras impor ilegal. Ia juga meminta pewarta untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Langsung sama Pak Kadis saja. Nanti saya salah kasih komentar," ujarnya singkat. (*)
Editor: Roelan
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Linta Barang BP Batam, Tri Novianta Putra, saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam, Selasa (24/3/2015) sore. Menurutnya, yang berhak mengeluarkan izin impor beras merupakan wewenang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan RI.
"BP Batam tak pernah mengeluarkan izin impor beras dari luar negeri. Dapat kami pastikan, beras impor yang beredar saat ini di Batam ilegal," tegasnya.
Kendati izin tidak dikeluarkan, faktanya beras impor tetap saja beredar luas di Kota Batam tanpa ada tindakan yang tegas dari instansi yang memiliki wewenang mengawasi, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam.
Memang, lanjut Novianta, ada beberapa jenis barang impor yang perizinannya sudah dilimpahkan ke BP Batam, di antaranya makanan dan minuman, alas kaki, barang elektronik, garmen, obat tradisional, serta kendaraan bermotor. Namun khusus beras dan gula, pengurusan izin impor masih di tangan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan RI.
"Tugas pengawasan bukan di BP Batam. Untuk di laut serta pintu masuk dan keluar tugasnya Bea dan Cukai. Setelah didistribusikan dan beredar di tengah masyarakat, tugas pengawasannya di tangan Disperindag. BP Batam tinggal mengontrol realisasinya saja," jelasnya.
Mengingat Kota Batam salah satu daerah perbatasan dan jauh dari sentra beras, sambung Novianta, harusnya ada pertimbangan khusus dari pemerintah Pusat sehingga semua komoditi yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat diimpor dan menjadi barang legal.
"Kami sudah berjuang dan beberapa kali rapat dengan Dirjen Daglu agar kuota diberikan dan semua barang yang masuk legal. Tapi sampai saat ini belum juga diberikan. Kebijakan pemerintah Pusat masih mengutamakan komoditas dalam negeri," kata dia.
Sebelum ada kebijakan pemeriantah Pusat, katanya, beras impor yang beredar luas di Kota Batam masih dianggap ilegal dan menjadi kewenangan Disperindag untuk melakukan pengawasan.
Sementara Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Kunto Prasti Trenggono, menyampaikan pihaknya akan meningkatkan pengawasan soal masuknya barang impor ilegal. Bahkan, kata dia, patroli yang biasanya dua kali akan ditingkatkan menjadi tiga kali. Begitu juga dengan bidang intelijen.
"Kami akan tingkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya yang tidak dilengkapi izin impor. Kami juga butuh dukungan dari instansi lain. Kalau BC sendiri pasti kesulitan," kata dia, yang saat itu juga hadir dalam rapat bersama anggota Komisi II DPRD Batam.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Wan Muhammad Zain, yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Disperindag dan ESDM Kota Batam, enggan berkomentar soal beras impor ilegal. Ia juga meminta pewarta untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Disperindag dan ESDM Kota Batam, Amsakar Achmad.
"Langsung sama Pak Kadis saja. Nanti saya salah kasih komentar," ujarnya singkat. (*)
Editor: Roelan
SUMBER :
http://batam.tribunnews.com/2015/03/25/newsvideo-beras-impor-di-batam-murni-ilegal
http://batam.tribunnews.com/2015/03/24/fut-hanya-korban-beras-impor-banyak-kok-dijual-termasuk-di-supermarket
http://m.batamtoday.com/berita55227-Anggota-DPRD-Batam-Ini-Sebut-Beras-Ilegal-di-Gudangnya-Milik-Taipan-Berinisial-A.html
http://m.batamtoday.com/berita55228-Beras-Impor-Ilegal-Bebas-Beredar,-Pengawasan-Disperindag-Batam-Dipertanyakan.html
Horay makin panjang
Dan enak yah jadi anggota DPRD cm blg korban dan dijebak
Hayo bakalan banyak yg keseret kah
0
2.1K
Kutip
16
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru