- Beranda
- The Lounge
Hadiah Tahun Baru untuk Pengadilan Negeri Palembang
...
TS
candra666
Hadiah Tahun Baru untuk Pengadilan Negeri Palembang
Quote:
WELCOME AGAN'' AND SISTA"
DI THREAD PERTAMA ANE
DI THREAD PERTAMA ANE
Quote:
Mumpung Belum Ada yang bikin threadnya.
Spoiler for Kaga Repost gan:
Quote:
Disini ane cuman mau menyebarluaskan berita tentang website Pengadilan Negeri (PN) Palembang dihack orang yg mengaku korban kebakaran hutan. Situs PN Palembang tersebut pada tampilannya berisikan surat kekecewaan terhadap PN Palembang yang menolak tuntutan pemerintah Palembang akan bencana asap yang melanda pada pertengahan tahun kemarin!
Quote:
Berikut Screenshot dari halaman website PN-Palembang
Spoiler for Hitam Semestah:
Quote:
berikut isi dari surat yang berada pada halaman website PN Palembang
"sungguh kecewa rasanya melihat keputusan bapak hakim
yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan
PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas
bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...
mungkin saya kurang mengerti soal hukum
tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap
nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim
cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...
bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu
20.000 hektar lahan yang terbakar...
dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...
PT Bumi Mekar Hijau
tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran
ini saja sudah menyalahi undang-undang
belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim
membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
bapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus diluar sana
yang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ?
benarkah begitu pak ?
tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?
harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan
tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?
malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan
pemerintah sendiri yang menggugat
dan bapak/ibu hakim menolak ???
sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya
atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?
dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?
saya tidak menuduh, cuma bertanya
kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?
jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim
dan saya yakin semua korban asap juga kecewa
seluruh rakyat Indonesia kecewa...
adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja
tapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya,
waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti
adil jugalah kepada kami para korban asap...
maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini
cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa
atas perhatiannya saya mengucapkan terima... salam dari korban asap"
yang menolak gugatan perdata pemerintah ke perusahaan yang membakar hutan
PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas
bapak Parlas Nababan, bapak Kartidjo, dan ibu Eli Warti...
mungkin saya kurang mengerti soal hukum
tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap
nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim
cuma bisa mengurut dada ketika bapak dan ibu hakim memutuskan menolak gugatan pemerintah...
bapak dan ibu hakim, pemerintah tidak akan segegabah itu dalam menuntut sesuatu
20.000 hektar lahan yang terbakar...
dan ini bukan kejadian pertama dulu di 2014 dan sekarang di 2015...
PT Bumi Mekar Hijau
tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran
ini saja sudah menyalahi undang-undang
belum lagi efek dari asap yang ditimbulkan
sungguh tidak bisa dimengerti alasan bapak/ibu hakim
membebaskan perusahaan pembakar lahan itu dari gugatan
bapak dan ibu hakim apakah bapak tidak mendengar desas desus diluar sana
yang mengatakan kalau PT Bumi Mekar Hijau anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu tidak akan tersentuh oleh hukum ?
benarkah begitu pak ?
tidak kah bapak bisa melihat kami ? korban asap ?
harapan kami cuma satu hukumlah seberat-beratnya para pembakar lahan
tapi apa yang bapak/ibu hakim lakukan ?
malah membebaskan gugatan ke pembakar lahan
pemerintah sendiri yang menggugat
dan bapak/ibu hakim menolak ???
sulit dipercaya sungguh teramat sulit untuk mempercayainya
atau mungkin uangnya perusahaan itu lebih enak pak/buk ?
dapat berapa duit pak/buk dari pemilik perusahaan ?
saya tidak menuduh, cuma bertanya
kalau bukan karena uang, lalu alasan apa bapak/ibu hakim menolak gugatan dari pemerintah ?
jujur.. saya amat sangat kecewa dengan keputusan bapak/ibu hakim
dan saya yakin semua korban asap juga kecewa
seluruh rakyat Indonesia kecewa...
adil lah pak, jangan hanya adil ke pembakar lahan saja
tapi adil jugalah keperintah yang sudah mengeluarkan banyak biaya,
waktu dan tenaga untuk mengatasi kebakaran lahan, belum lagi untuk pemulihannya nanti
adil jugalah kepada kami para korban asap...
maaf pak/buk bukan niat saya merusak website pemerintah, saya cuma titip pesan lewat web ini
cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa
atas perhatiannya saya mengucapkan terima... salam dari korban asap"
Quote:
ane seh cukup segan ama agan yang mau menyampaikan aspirasi secara keren ini gan
Semoga kedepannya hukum diindonesia masih memiliki nurani
Semoga kedepannya hukum diindonesia masih memiliki nurani
Quote:
Maaf ye gan-sis kalo thread pertama ane masih acak-acakan maklum lagi belajar
Spoiler for sumbernye gan:
www(dot)indonesia2day(dot)com/news/korban-kebakaran-hutan-surati-hakim-yang-menolak-gugatan-rp-79-triliun(dot)html
0
4.1K
Kutip
41
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.5KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru