Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Hanya Di Indonesah ada Penerbangan Komersiel Palsukan Izin Terbang (flight approval)
Diduga Palsukan Ijin Terbang Maskapai Dilaporkan Kemenhub ke Mabes Polri
Rabu, 3 Februari 2016 — 17:36 WIB



JAKARTA (Pos Kota) – Diduga memalsukann persetujuan ijin terbang atau flight approval (FA), Kementerian Perhubungan melaporkan PT Airfast Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), JA Barata, mengungkapkan, pemalsuan ijin terbang atau FA baru pertama kali ditemukan. Padahal untuk memperoleh FA tidaklah sulit, sebab bisa dilakukan dengan cara online.

“Nggak ada sulitnya kok, siapa yang ingin mendapatkan FA bisa dengan caraonline. Saya juga heran kenapa ada yang palsu,” terang Kapuskom, Rabu (3/2/2016).

Barata memastikan, dokumen FA tidak akan dapat dipalsukan. Sebab, sistem online yang diterapkan dalam pengurusan izin tersebut tidak dapat memberikan satu nomor registrasi untuk dua kali penerbangan.
“Sistem online tidak bisa diajak kompromi, Satu penerbangan nggak mungkin untuk dua nomor, jadi kalau ada yang memalsukan pasti ketahuan,” papar Barata.

Pemalsuan dilakukan pada penerbangan tak berjadwal rute Denpasar-Makassar tanggal 25 atau 26 Januari lalu. Petugas ATC curiga dokumen flight approval yang diajukan maskapai Airfast terlihat lebih buram dari dokumen izin terbang pada umumnya.

Lalu ATC berkoordinasi dengan otoritas bandara dan setelah dicek, nomor flight approval tersebut palsu dan dokumen izin terbang itu adalah milik maskapai lain. Pesawat akhirnya tidak diperbolehkan terbang.

Saat diselidiki petugas otoritas, pihak manajemen AF mengakuit flight approval palsu itu dilakukan oleh bawahan kantor. Sedangkan oknum yang pemalsu menegaskan dirinya mendapat perintah dari manajemen maskapai untuk melakukan pelanggaran hukum tersebut sehingga kasusnya diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, membenarkan adanya laporan pemalsuan ke Bareskrim. Dia menyerahkan kasus tersebut kepihak kepolisian sesuai dengan laporannya.

Kabag Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono membenarkan adanya laporan dari Kemenhub mengenai pemalsuan dokumen ijin terbang PT Airfast yang dibuat pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pihak terlapor adalah seorang operator perusahaan penerbangan tersebut berinisial MT dengan melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Sedangkan laporan Kementerian Perhubungan tersebut menindaklanjuti laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari lalu.”Benar laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suharsono. http://poskotanews.com/2016/02/03/di...e-mabes-polri/


Kemenhub Heran PT Airfast Palsukan Izin Terbang
Rabu, 3 Februari 2016 - 14:22 wib


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) dan Kepala Pusat Komunikasi Publik JA Barata (kiri) (foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Kementrian Perhubungan, JA Barata, membenarkan bahwa pihaknya baru saja melaporkan adanya dugaan pemalsuaan pemberian flight approval (persetujuan izin terbang) yang dilakukan PT Airfast ke Bareskrim Mabes Polri.

"Diduga dipalsukan kita lapor Bareskrim selanjutnya Bareskrim akan melakukan tindak lanjut. Baru kemarin melapor biar Bareskrim bekerja karena waktu lapor kita lampirkan berkas tentu dengan berkas yang akan diteliti Bareskrim," kata Barata di Kemenhub, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Barata mengaku, pihaknya baru pertama kali mendapatkan adanya dugaan pemalsuan dokumen izin terbang tersebut. "Saya baru tahu ini. Jadi ini tentu akan ditindak lanjuti. Karena yang menemukan itu orang AirNav (Indonesia)," ungkap Barata.

Lebih lanjut Barata menjelaskan, pemalsuan izin dokumen ini baru pertama kali terjadi. Dirinya mengaku heran dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Padahal, lanjut dia, pengurusan izin tersebut dapat dilakukan dengan mudah. "Belum pernah sampai ketelinga. Saya kira tidak sulit memperoleh FA (flight approval-Red) karena bisa diperoleh online siapa ingin peroleh FA bisa diperoleh dengan cara online. Enggak ada sulit saya juga heran kenapa ada yang palsu," tukasnya.
http://news.okezone.com/read/2016/02...n-izin-terbang


Semua MD-82 & Boeing 737 Airfast Dilarang Terbang di Langit Indonesia
5 February 2016


Sebuah MD-82 AIRFAST

Kementerian Perhubungan telah menghentikan sementara seluruh operasional penerbangan Airfast Indonesia yang menggunakan Air Operator Certificate (AOC) 121 untuk jenis pesawat berkapasitas lebih dari 70 kursi menyusul adanya kasus pemalsuan izin persetujuan terbang atau Flight Approval (FA) yang diduga dilakukan maskapai tersebut.

Dalam operasional Airfast Indonesia, AOC 121 dioperasikan dengan pesawat McDonnell Douglas MD-82 dan Boeing 737-200. Pencabutan sementara izin terbang anak perusahaan PT Freeport Indonesia itu dilakukan sejak 26 Januari 2016, dengan alasan Airfast Indonesia telah memalsukan beberapa surat izin persetujuan terbang.

Kementerian Perhubungan juga telah melaporkan Airfast Indonesia ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepastian informasi tentang pemalsuan flight approval oleh Airfast Indonesia disampaikan epala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata.

Menurut Barata, dalam laporan Kementerian Perhubungan ke Bareskrim sudah dilengkapi berbagai alat bukti.

Dengan penghentian sementara izin operasional Airfast Indonesia dengan pesawat di atas 70 kursi, praktis perusahaan penerbangan ini tidak bisa lagi menerbangkan para karyawan PT Freeport Indonesia dari Timika ke berbagai kota di Indonesia seperti pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mimika John Rettob mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan sampai kapan izin operasional Airfast Indonesia dibekukan karena pembekuan itu tidak dibatasi waktu. Izin bisa dibekukan selama beberapa hari, beberapa pekan, satu bulan, tiga bulan, bahkan lebih dari itu. “Airfast sudah tidak terbang sejak 26 Januari 2016,” kata dia seperti dikutip Antara.

Untuk sementara waktu, karyawan PT Freeport Indonesia diterbangkan menggunakan jasa maskapai penerbangan Sriwijaya Air dengan sistem charter.

“Sesudah tiga bulan dievaluasi dan setelah tiga bulan itu tidak dikasih terbang juga, ini ada aturan tersendiri. Sementara ini penumpang Freeport yang menggunakan Airfast, digantikan ke Sriwijaya Air dengan flight approval yang sama. Nah, kita tunggu lagi kapan Airfast bisa kembali melaksanakan kegiatan seperti biasa,” kata dia.

Adapun izin penerbangan Airfast Indonesia dengan AOC 135 untuk pesawat berkapasitas kurang dari 70 kursi seperti Twin Otter dan helikopter, tidak dibekukan, sehingga tetap beroperasi seperti biasanya.
http://www.flightzona.com/2016/02/05...git-indonesia/

------------------------------

Maskapai penerbangan kok ngalah-ngalahin ANGKOT aja, untuk membawa manusia mereka diwajibnkan ada izin trayek, izin kelayakan jalan, dan banyak lagi. Gua nggak bayangin tuh faktor keselamatan penumpangnya!

emoticon-Takut:
0
3.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.