paolo03Avatar border
TS
paolo03
PSSI Pertahankan Posisi La Nyalla


Kamis, 17 Maret 2016 | 08:31

Jakarta - Anggota Exco PSSI, Erwin D. Budiawan, menegaskan walaupun berstatus sebagai tersangka, La Nyalla masih tetap dianggap sebagai Ketua Umum PSSI. Hal itu dikarenakan dia tidak melanggar statuta.

"Kami sudah mendengar hal itu. Di statuta dijelaskan, bahwa tersangka tetap bisa jadi ketua umum PSSI. Jadi, posisinya tidak akan diganti," ucapnya di Jakarta, Rabu (16/3).

La Nyalla sendiri secara tegas menyatakan tidak akan mundur, kecuali ada permintaan dari anggota PSSI. Dia menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bermuatan politis, karena dikait-kaitkan dengan sepakbola. Dia juga menolak status tersebut dan akan mengajukan praperadilan.

Sementara Anggota Exco PSSI yang lain, Toni Apriliani mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah pun harus tetap dijunjung tinggi. Diakui semua ada mekanisme. Seluruh anggota PSSI yang dipilih pada saat kongres, tidak boleh ada yang terlibat masalah hukum atau krimimal. Itu merupakan regulasi di statuta.

"Jadi, kalau sudah ada penetapan dan sudah ada hasil hukuman tetap, ya (harus) berhenti. Secara otomatis, karena memang aturannya seperti itu. Tapi kalau masih tersangka, ya belum,"ungkap Toni.

Terkait KLB, Toni juga mengatakan tak semudah yang diperkirakan Menpora. Sejauh La Nyalla melanggar statuta, bisa saja terjadi pergantian Exco, ketum atau waketum. Jadi, ada usulan dari anggota selama disetujui pemilik suara 50 + 1. Atau, anggota PSSI yang berjumlah 700-an, kalau 3/4-nya menghendaki KLB, harus dilakukan. Kalau tidak, hal itu tidak bisa dilakukan.

Ia menjelaskan pada Statuta PSSI Bab VI tentang Ketua Umum, Pasal 41 ayat 6 menyebutkan, "Apabila Ketua Umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, Wakil Ketua Umum akan mewakilinya sampai dengan Kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih Ketua Umum yang baru, jika perlukan."

"Jadi ada dua alternatif jalan keluarnya. Pertama, kalau PSSI sudah menerima surat penetapan tersangka kepada Pak Nyalla, Exco bisa saja mengadakan emergency meeting. Hal itu bisa saja dilakukan satu sampai dua hari karena sifatnya darurat, karena biasanya rapat itu diumumkan dua atau tiga minggu berikut materinya," tutup dia.

Hendro D Situmorang/PCN
http://m.beritasatu.com/indonesia/35...la-nyalla.html

Emang status quo p$$i ini ga ada niatan untuk berbenah dan memperbaiki diri.
Bolak balik berlindung dibalik 'statuta'
Diubah oleh paolo03 17-03-2016 04:54
0
2.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.