Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
AHOK DIKRESI ATAU BERKELIT.?



Publik akhir-akhir ini sering membahas apa itu Diskersi.? ini berkaitan dengan kasus paling spektakuler tentang diduganya Grand Cooruption di kasus Perda Reklamasi yang kini menyasar pada Sang Idola yaitu Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama atau lebih dikenal dengan Ahok.

Mari kita lihat dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apakah Diskersi itu. Bisa kita lihat gambar dibawah ini

Capture Diskersi

Jelas sekali penafsiran Hak diskersi ini tidak sembarangan dan dikunci pada kalimat ” dan/atau adanya stagnasi pemerintahan”

Ini menunjukan penggunaaan Hak Diskersi ole pejabat pemerintahan baik pusat dan daerah tidak semena-mena, harus menimbang aspek hukum dan pertanggungjawaban moral ke masyarakat.

Saya akan kutip pendapat Pak Sjachran Basah yaitu dibawah ini ;

Sedangkan definisi diskresi menurut Sjachran Basah seperti dikutip oleh Patuan Sinaga, adalah:

”…, tujuan kehidupan bernegara yang harus dicapai…, melibatkan administrasi negara di dalam melaksanakan tugas-tugas servis publiknya yang sangat kompleks, luas lingkupnya, dan memasuki semua sektor kehidupan. Dalam hal administrasi negara memiliki keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan walaupun demikian sikap tindaknya itu haruslah dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum”.

Maka penulis berpendapat bahwa dalam kasus “perjanjian preman” (kutipan istilah yang beredar di socmed) merupakan tindakan penggunaan Hak Diskersi yang sewenang-wenang dan sangat melanggar implementasi dan penafsiran dari UU 30 Tahun 2014 itu sendiri.

Sehingga sebenarnya kajian hukukm tentang Hak Diskersi yang dikemukakan oleh Ahok sangat gegabah dan berpotensi besar melanggar aturan dan perundang-undnagan tadi.

Maka, sebenarnya konsep “Perjanjian Preman” dengan penembang ini merupakan tindkan yang melawan hukum dimana ada peran-peran oarng-orang yang tak bertanggung jawab untuk memuluskan proyek besar Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Mengapa “perjanjian preman” itu sangat bertentangan dengan hukum karena memang, perjanjian itu tidak ada paayung hukum yang menaungi untuk melegalkan perjanjian itu.

Akhirnya penulis ingin menyampaikan bahwa sekali lagi kebijakan yang ternyata merugikan masyarakat apalgi terindikasi Gratifikasi dan Suap itu sudah masuk kategori Tindakan Korupsi.

Sejatinya istilah maladministrasi adalah hanya untuk kasus-kasus yang tidak menyangkut pelanggaran hukum pada pelayanan birokrasi untuk publik, sehingga maladministrasi lolos untuk dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Maladministrasi biasanya hanya dikenakan sanksi ringan, bisa berupa SP1 (Surat Peringatan) atau dalam rekomendasi LHP Pengawasan (BPK, BPKP dan Inspektorat) berupa sanksi administrasi belaka, yaitu pemenuhan dokumen-dokumen yang dianggap kurang memadai.

Nah menarik sekali, bagaimana KPK bisa membongkar dugaan “kongkalikong” di kasus Reklamasi ini. Kita Tunggu Hasil Akhirnya.

Semoga KPK Tidak Masuk Angin..!!

http://linkis.com/dobrak.wordpress.com/MMC2D
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.