kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Diskresi Basuki Dinilai untuk Kepentingan Publik

Foto udara kawasan reklamasi Pulau C di Teluk Jakarta

Semarang - Polemik kasus reklamasi ternyata berbuntut serangan bertubi-tubi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Basuki beralasan, dirinya menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seluruh kewajiban, kontribusi, dan kontribusi tambahan pengembang yang diserahkan kepada DKI akan menjadi aset DKI sendiri dan dicatat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Namun, penggunaan diskresi tersebut ternyata menjadi pintu masuk bagi sejumlah pihak untuk menyerang kebijakan Basuki, dan menyebutnya sebagai "barter" izin reklamasi.

Menanggapi polemik tersebut, Pengamat hukum tata negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Umbu Rauta, mendukung kebijakan diskresi yang dikeluarkan Basuki.

"Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014, pejabat pemerintah dapat menggunakan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan sejauh memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 24," kata Umbu, Jumat (27/5).

Terkait tindakan yang ditempuh oleh Gubernur DKI yang berisi tambahan kontribusi bagi pengembang, menurut Umbu, dapat dilihat dari dua perspektif.

Pertama, manakala kontribusi itu bermaksud mengenakan kewajiban tertentu bagi pengembang (baik berupa dana dan fasilitas), maka seharusnya memerlukan persetujuan wakil rakyat atau DPRD. Ini artinya tidak ada kemungkinan untuk menggunakan diskresi.

Kedua, tindakan itu dikategorikan diskresi manakala ada peluang dan pilihan dari perundang undangan bagi pejabat pemerintahan untuk memilih tindakan tertentu sejauh bermuara pada pengutamaan kepentingan publik.

Lebih lanjut Umbu mengatakan, yang perlu diperiksa kembali adalah apakah dasar hukum yang memungkinkan Gubernur menjalin kerjasama dengan pengembang diberi kemungkinan atau peluang untuk menempuh tindakan tertentu atau tidak.

"Jika ada kemungkinan, maka boleh jadi tindakan mengenakan kontribusi tambahan merupakan ranah Gubernur sejauh mempertanggungjawabkan setelah tindakan itu ditempuh," ujarnya.

Adapun pertanggungjawaban dimaksud, kata Umbu, berkenaan dengan pertimbangan dan maksud ditempuhnya tindakan diskresi tersebut.

"Saya memandang bahwa dari segi kemanfaatan, tindakan mengenakan kontribusi tambahan bermaksud baik untuk pengutamaan kepentingan publik, sehingga tidak serta merta diarahkan pada penyalahgunaan kewenangan," tandasnya.

http://www.beritasatu.com/nasional/3...an-publik.html
proyek reklamasi harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dki emoticon-Angkat Beer

Quote:
0
997
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.