barang.kaliAvatar border
TS
barang.kali
Ahok Ngaku Khilaf Ngotot Lanjutkan Reklamasi Meski Kalah Digugat
Rimanews - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini menyatakan akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dikabulkannya gugatan nelayan tentang Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Sebelumnya, orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan akan terus melanjutkan proyek pengerukan laut.




Rimanews - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini menyatakan akan menuruti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dikabulkannya gugatan nelayan tentang Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G d Teluk Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Sebelumnya, orang nomor satu di Jakarta itu menyatakan akan terus melanjutkan proyek pengerukan laut.

Sponsored
Tawaran Menarik Menjadi Kontributor Rimanews.com!
"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkracht yang tetap. Menteri LHK juga minta kita menunggu sampai melakukan audit lingkungan. Ya sudah kita tunggu," ujar Ahok usai meresmikan RPTRA di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku khilaf bila sebelumnya berkeras akan melakukan reklamasi dengan melimpahkan pengerjaan kepada BUMD DKI Jakarta. Dikatakannya, dia baru memahami hasil putusan hakim PTUN semalam yang pada nyatanya berisi tentang imbauan tergugat untuk menunda pelaksanaan reklamasi kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya, ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya kita tunggu," terang Ahok.

Sebelumnya, Ahok berkeras menyatakan akan tetap melanjutkan proyek reklamasi. Dia menilai, putusan PTUN tidak melarang adanya kegiatan reklamasi Pulau G. Karena itu, dia berencana akan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan reklamasi Pulau G ke salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI, yakni Jakarta Propertindo.

Ahok pun menilai, proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta tidak serta merta bisa dihentikan. Menurut dia, proyek reklamasi pulau tersebut masih bisa dilanjutkan oleh perusahaan lain."Tinggal Jakpro mau apa enggak," terang Ahok, kemarin.

Sumber


Hmm... ada yang ngingetin kayaknya emoticon-Ngakak
0
2.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.