ninloroAvatar border
TS
ninloro
Usai Sidang Gugatan Reklamasi, Ketua Nelayan Ditodong Senjata
Jakarta, CNN Indonesia -- Taher, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Jakarta, diserang orang tak dikenal semalam. Pada waktu hampir bersamaan, rumah Sekretaris KNTI Kuat Wibisono juga dibobol maling. Kedua peristiwa itu terjadi usai keduanya mengikuti sidang putusan gugatan soal izin reklamasi Pulau G di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menduga kedua kejadian itu berkaitan dengan hasil putusan sidang yang mengabulkan gugatan para nelayan.

"Ada dugaan seperti itu karena peristiwa persis terjadi setelah kami selesai menjalani sidang. Mereka (Taher dan Kuat) adalah penggugat," ujar Martin, Rabu (1/6).

Martin menuturkan, peristiwa yang menimpa Taher terjadi saat Ketua DPW KNTI Jakarta itu dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.00 WIB.

Di tengah perjalanan, tiba-tiba muncul tiga orang dengan mengendarai sepeda motor. Mereka memepet kendaraan Taher dan memaksanya berhenti. Salah satu dari tiga orang tersebut kemudian mengarahkan senjata tajam ke badan Taher.

"Untung cuma kena jaket saja. Setelah itu, tiga orang ini kabur karena ketahuan warga setempat," kata Martin.

Sementara peristiwa yang menimpa Kuat, ujar Martin, juga terjadi sepulangnya dia dari sidang PTUN. Begitu tiba di rumah, Kuat mendapati sejumlah barang-barang seperti televisi, laptop, dan perhiasan telah hilang.

Menurut Martin, tak ada seorang pun yang tahu kapan perampokan terjadi lantaran rumah Taher di Muara Angke dalam keadaan kosong saat peristiwa terjadi.

Lapor polisi

Martin berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian hari ini. Dia melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi secara beruntun itu.

"Ini kan aneh bisa terjadi dalam waktu bersamaan. Kami akan diskusikan dan segera melapor ke polisi hari ini," kata Martin.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam KNTI terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudera sebagai pelaksana proyek terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Adhi Budi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudera.

"Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur tentang pemberian izin pada PT Muara Wisesa Samudera," ujar Hakim Adhi saat membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, kemarin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti KNTI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Gugatan pertama kali dilayangkan ke PTUN pada September 2015.


http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160601113353-12-134979/usai-sidang-gugatan-reklamasi-ketua-nelayan-ditodong-senjata/

emoticon-Bingung

Quote:
0
2.4K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.