BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jika rokok per bungkus Rp50.000, masihkah Anda mau beli?

Ilustrasi penjualan rokok
Apakah Anda, para perokok, akan berhenti merokok jika harga rokok per bungkusnya dinaikkan menjadi Rp50.000? Atau paling tidak mengurangi konsumsinya?

Setidaknya dua hal itu yang mungkin harus Anda pertimbangkan jika wacana menaikkan harga rokok jadi dilakukan pemerintah. Pasalnya, pemerintah sedang mengkaji penyesuaian tarif cukai rokok sebagai salah satu instrumen harga rokok.

Kajian harga rokok itu muncul dari hasil studi yang dilakukan oleh Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya, ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok.

Dari studi itu terungkap bahwa sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Dari 1.000 orang yang disurvei, sebanyak 72 persen bilang akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50.000.

Pemerintah sendiri mengatakan bahwa cukai rokok selalu ditinjau ulang setiap tahun. Sejumlah indikator menjadi pertimbangan, yakni kondisi ekonomi, permintaan rokok, dan perkembangan industri rokok.

"Tapi cukai rokok belum kami diskusikan lagi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, seperti yang dikutip Kompas.com, Rabu (17/8/2016).

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok hingga dua kali lipat. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengaku harus mempertimbangkan dari sisi aspek ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa menjual rokok seharga tersebut.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

"Jadi kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ. Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru.

Kenaikan harga rokok yang terlalu signifikan juga dinilai akan berdampak negatif bagi industri, bahkan efek buruknya bisa menimbulkan peredaran atau penyelundupan rokok ilegal.

Setidaknya, sambung Heru, harga rokok dapat naik secara bertahap sesuai dengan peta jalan pemerintah. "Kalau naiknya 2,5 kali lipat sekarang, dampak negatifnya terlalu besar, komunitas dan perekonomian yang nanti akan merugi," tegas Heru.

Sebagai catatan, penerimaan cukai rokok di tahun lalu adalah Rp139,5 triliun atau 100,3 persen dari target. Dari penerimaan tersebut, sekitar Rp125,55 triliun disumbangkan hanya dari empat perusahaan yang semuanya bergerak di industri rokok di Indonesia.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendukung adanya wacana menaikkan harga satu bungkus rokok menjadi Rp50.000 ini. Karena harga yang tinggi itu dinilai dapat menekan jumlah perokok, terutama perokok usia sekolah dan usia produktif.

"Kasih pajak juga yang tinggi. Terutama untuk rokok yang banyak penggemarnya, nggak apa-apa itu," kata Djarot.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-anda-mau-beli

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.