ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan
Kebijakan pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty) yang mewajibkan semua wajib pajak mengungkapkan dan melaporkan hartanya, mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta membuat terobosan agar kebijakan tersebut malah tidak membebani masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.



Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan perlakuan khusus untuk wajib pajak yang tergolong sudah patuh dan menengah-kecil. “Jangan sampai ada kesan tax amnesty memburu kelas menengah tapi tidak buat yang besar-besar,” katanya kepada Katadata, Rabu (24/8).

Perlakuan khusus yang dimaksud adalah untuk wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Padahal, harta itu diperolehnya dari penghasilan yang sudah kena pajak.

Prastowo mengusulkan, wajib pajak seperti itu cukup disarankan melakukan pembetulan pajak dan difasilitasi dengan formulir tersendiri. Jadi, tidak perlu kena denda sesuai Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), apalagi mengikuti amnesti pajak sehingga harus membayar uang tebusan.

Ia menambahkan, pada dasarnya harta adalah akumulasi penghasilan yang telah dikenai pajak. Wajib pajak berkewajiban memasukkan seluruh harta yang diperolehnya dalam daftar isian harta di SPT tahunan. “Apabila lalai, wajib pajak dapat membetulkan SPT dengan memasukkan harta. Atas pembetulan ini tidak perlu membayar pajak,” kata Prastowo.

Namun, jika wajib pajak tidak yakin bahwa seluruh penghasilannya telah dipajaki dengan benar, barulah disarankan mengikuti program tax amnesty.

Di sisi lain, dia menjelaskan, pada dasarnya warisan atau hibah bukan objek pajak. Warisan harus dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan dimasukkan di daftar harta. Tapi, warisan yang sudah dibagi merupakan hak ahli waris, termasuk kewajibannya. “Jadi cukup melakukan pembetulan SPT dengan memasukkan warisan,” katanya.

Karena itu, Prastowo meminta pemerintah agar memberikan klarifikasi detail terhadap sejumlah persoalan tersebut. Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, dia mengaku, pernah mengusulkan solusinya. “Agar tak ada kesan menyasar mereka yang relatif sudah patuh dan menengah kecil, harus ambil langkah-langkah moderat,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih meminta kebijaksanaan pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah dan kecil. “Awalnya saya menangkap tax amnesty untuk meraup dana-dana dari luar negeri. Tapi berkembang jadi kesempatan meraup di dalam negeri,” ujarnya.

Lana menyoroti keresahan yang kini berkembang di masyarakat. Contohnya, para pensiunan yang harus membayar tebusan tax amnesty lantaran belum memasukkan seluruh hartanya dalam SPT pajak. Padahal, bisa jadi hartanya bukanlah harta produktif, melainkan hanya rumah yang ditinggali dan sudah dibayarkan pajak bumi dan bangunannya (PBB). “Tebusan 2 persen untuk para pensiunan itu mahal sekali,” kata dia.

Kebijakan amnesti pajak juga dikhawatirkan bakal menekan konsumsi kelas menengah. Lana mencontohkan, kelas menengah yang memiliki harta Rp 1 miliar dan harus membayar tebusan sebesar Rp 20 juta.

Karena itu, dia menyarankan pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) untuk memperpanjang program tax amnesty sehingga bisa disosialisasikan lebih baik. "Perlu dipikirkan juga, apakah tarifnya tepat untuk masyarakat dalam negeri, 2 persen itu kemahalan,” kata Lana.

Selain itu, dia mengusulkan periode pertama amnesti pajak diperpanjang hingga Maret tahun depan karena masyarakat membutuhkan penjelasan perpajakan yang baik. Selain itu, masyarakat dapat mempersiapkan uang untuk membayar tebusan.

Sekadar informasi, program tax amnesty terbagi atas tiga triwulan yaitu Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016, dan Januari-Maret 2017. Tarif tebusan dipatok berbeda sesuai periode. Khusus repatriasi dan deklarasi dalam negeri, pada periode pertama sebesar 2 persen dari harta bersih yang diungkap. Kemudian tarifnya naik menjadi 3 persen pada periode kedua, dan pada periode terakhir sebesar 5 persen.

Sumber: Katadata
0
14.8K
174
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.