Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka22ciaoAvatar border
TS
kaka22ciao
Tak Terima Dihukum Mati, 2 WN Cina Penyelundup 20 Kg Sabu Ajukan Banding
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memutus hukuman mati terhadap 2 WN Cina Li Fuzhang dan Li Hezhang penyelundup 20 Kg Sabu ke Indonesia. Kedua terdakwa yang tidak terima dengan putusan itu dan langsung mengajukan banding.

"Kedua terdakwa memiliki hak atas sikap putusan pengadilan," ujar Ketua majelis hakim, Muhammad Taufik Tatas Prihatyano dalam persidangan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Jakbar, Jl S Parman, Kamis, (22/9/2016).

Tanpa berpikir panjang, usai melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Kedua terdakwa pun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Atas putusan, kedua terdakwa banding," kata Gunawan penerjemah bahasa Li Hezhang dan Li Fuzhang.

Muhammad Taufik mengatakan atas sikap banding kedua terdakwa. Maka putusan perkara kedua terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena terdakwa nyatakan banding, pekara ini belum punya kekuatan hukum dan sidang selesai, sidang ditutup," tuturnya.

Secara terpisah kuasa hukum kedua terdakwa, Dofir Rompas mengatakan banding dilakukan karena ada beberapa poin pertimbangan yang tidak dilihat hakim. Kedua klientnya dianggap tidak mengetahui barang yang diterima dari Tiongkok adalah narkotika.

"Dari Tiongkok hanya diminta oleh Che Laufan untuk menyewa ruko dan melakukan pekerjaan perdagangan spare part bukan narkoba. Dan klient kami juga tidak pernah disuruh membawa narkotika dari Tiongkok," kata Dofir.

Dofir juga mengatakan dalam pertimbangkan tidak dijelaskan kalau kedua kliennya sebagai penerima barang. Sebab keduanya hanya diserahkan tanda terima paket kargo telah ditanda tangani oleh orang lain.

"Majelis hakim juga katakan mereka menurunkan barang, dan nyatanya mereka tidak pernah menurunkan barang, yang turunkan itu pegawai ekspedisi. Mereka bukan pemilik atau pemakai," paparnya

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Mardiana Yolanda Silaen mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai tuntutan jaksa. Pihaknya juga siap melawan upaya banding terdakwa.

"Terdakwa banding maka SOPnya kami juga banding," pungkas Mardiana.




https://m.detik.com/news/berita/d-33...ajukan-banding
0
1.4K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.