ajaAvatar border
TS
aja
Tindakan LEGAL/ILEGAL kah menjual surat dokter secara bebas?
Selamat sore para kaskuser.
Baru sekarang ini sempat membuat thread lagi di The Lounge Kaskus tercinta ini.
Yang biasa nya hanya menjadi seorang SR, berhubung kepo dengan pertanyaan sesuai judul thread ini.
mari kita bahas disini.

LEGAL/ILEGAL
kah menjual surat dokter secara bebas?
Yaps, itu salah satu pertanyaan yang memang terbenak dipikiran saya sampai-sampai membuat thread seperti ini.
Kenapa saya sampai berfikir seperti itu? Karena muncul di beranda facebook saya seorang perempuan menulis status facebook nya seperti ini.



Itulah dia yang membuat pertanyaan aneh dibenak saya muncul.
Jelas bagi para Guru/Dosen/Pemimpin Perusahaan/Dll sangat membenci hal seperti ini.
Tapi untuk para pembolos besar sangat menyukai hal seperti ini.
Dan apakah tindakan hukum tentang hal ini LEGAL/ILEGAL kah?

Mungkin para kaskuser disini bisa bantu menjawab nya?
Terimakasih sudah mau mampir.
Ditunggu komentar kalian.

NB : Thread ini dibuat hanya untuk sebuat diskusi bukan untuk menimbulkan sebuah SARA. Jika memang ini di anggap sebuah SARA!! Saya meminta maaf dan akan langsung memutup thread ini, Terimakasih.
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.