kabay4nAvatar border
TS
kabay4n
11 Media yang Diblokir Kemenkominfo
11 Media yang Diblokir Kemenkominfo
Tak Terdaftar di Dewan Pers





Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif. Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.

"Jadi sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers. Artinya, bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi harus dicek dulu," ujar anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi, dalam acara diskusi mingguan di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Situs-situs tersebut ditutup pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

Dewan Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar. Imam menyebut pihaknya juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu dan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.

"Makanya, siapa pun yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

Imam menegaskan media atau perusahaan pers yang laik dapat berteduh di bawah payung hukum. Namun itu pun hanya media yang kontennya memenuhi standar produk pers.

"Bukan yang isinya menghujat, mengumbar kebencian. Itu bukan produk pers," tegas Imam.

Dia menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan media massa. Menurut Imam, pertama, Dewan Pers akan mengevaluasi konten atau 'daging' dari produk berita media tersebut. Media tidak akan dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.

"Pertama kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan. Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak anggap sebagai pers," jelasnya.

Imam mengatakan Dewan Pers juga memiliki kewenangan menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni, jika media tersebut terus-menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

"Tidak kami anggap sebagai pers kalau produknya menyalahi (aturan) terus-menerus. Kalau tidak punya itikad baik sebagai perusahaan pers, ini tidak lagi layak disebut sebagai pers," tutur Imam.

Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. Kali ini, situs-situs yang diblokir Kominfo dimasukkan ke database Trust+ Positif. Sebelas situs tersebut adalah:


1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net


Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs ataupun media online yang diyakini bermuatan negatif.

"Dari 200-an situs, yang terindikasi 11 tadi. Yang sembilan pertama berkenaan indikasi konten negatif, seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware," terang Noor Iza, Selasa (3/1/2017).

Sebelum 11 situs ini, Kemenkominfo juga memblokir ribuan situs lain. Salah satunya [url]www.habibrizieq.com[/url], yang merupakan situs milik Imam besar FPI, Habib Rizieq.





Sumur
0
2.6K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.