victimofgip44Avatar border
TS
victimofgip44
Tiga Dugaan Pelanggaran Etik Dirdik KPK Aris Budiman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Alghiffari Aqsa mengatakan, setidaknya terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Dirrektur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/8) malam.

Kehadiran Aris ke Pansus Angket ini diketahui tak mendapat izin dari pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK masih beranggapan pembentukan Pansus Angket cacat hukum.

Bahkan, pimpinan mengizinkan Wadah Pegawai KPK untuk menguji pembentukan Pansus Angket ke MK. "Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK . Terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan Aris," kata Alghiffari, Rabu (30/8).

Pelanggaran pertama, kata dia, terkait integritas yang tercantum dalam angka 2 Bab Integritas. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap insan komisi harus memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta tidak mementingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

"Aris Budiman datang ke DPR melakukan klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya merupakan tindakan mengedepankan kepentingan pribadinya sendiri. Selain itu keterangannya yang mendiskreditkan KPK memperlihatkan ketidakloyalannya terhadap KPK," ujarnya.

Pelanggaran kedua, lanjut dia, terkait larangan yang tercantum dalam angka 22 Bab Integritas, yaitu melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi, antara lain mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra komisi, kecuali dalam pelaksanaan tugas dan atas perintah atasan.

"Keterangan Aris Budiman di pansus justru mencemarkan nama baik Komisi dengan menyatakan adanya friksi dan perpecahan di KPK, adanya gank di KPK, ancaman oleh Wadah Pegawai KPK, dan seterusnya," ucapnya.

Sementara pelanggaran ketiga, terkait profesionalisme dalam angka 1 Bab Profesionalisme yang mengharuskan setiap Insan komisi patuh dan konsisten terhadap kebijakan dan standar operasi baku. "Aris Budiman tidak patuh terhadap perintah pimpinan yang melarangnya menghadiri pansus. Menghadiri suatu acara juga seharusnya sepengetahuan dan seizin pimpinan," tambahnya.

Selain memberikan klarifikasi terhadap dugaan pertemuannya dengan beberapa anggota DPR terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-Elektronik, keterangan Aris Budiman juga mendiskreditkan Novel Baswedan dan juga Wadah Pegawai KPK. Wadah Pegawai dituduh pernah mengancam Aris Budiman, padahal yang dilakukan oleh Wadah Pegawai adalah protes yang merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi atau lembaga.

"Novel Baswedan sebagai ketua Wadah Pegawai KPK memang pernah mengirim email yang keras menolak ditambahnya penyidik dari unsur kepolisian karena meragukan integritas penyidik dari kepolisian. Namun, hal tersebut seharusnya menjadi urusan internal KPK, bukan pansus, terlebih concern Novel dan Wadah Pegawai KPK sangat beralasan," terangnya.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman mengaku tidak menyesal memenuhi panggilan Pansus Angket KPK pada Selasa (29/8). Ia juga mengaku tidak takut dikembalikan kembali ke Polri karena membangkang intruksi pimpinan KPK untuk tidak hadir dalam pemanggilan Pansus Angket KPK. "Ini pertama kali saya membantah pimpinan, saya sudah sampaikan via email saya akan menghadap," ujar Aris saat dicecar sejumlah anggota Pansus Angket di Ruangan Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, kedatangannya ke Pansus Angket sebagai pilihan pribadi untuk kehormatan dirinya dan juga lembaga KPK. Hal ini menyusul tuduhan kepadanya diduga bertemu dengan anggota DPR dan meminta uang pengamanan perkara kasus korupsi KTP-elektronik. Ia pun menyerahkan keputusan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika dia harus dikeluarkan dari lembaga antirasuah tersebut. "Kalau mau mengeluarkan saya serahkan saja saya ke Pak Kapolri. Saya tidak menyesal," ujar Aris.


http://m.republika.co.id/berita/nasi...k-aris-budiman

Ini orang yang disebut Miryam dalam rekaman pemeriksaannya minta minta duit 2 miliar ke anggota DPR yg terlibat kasus e Ktp. Menjijikkan
0
1.9K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.