white.supremacyAvatar border
TS
white.supremacy
Dana Parpol Naik, Hanura Sindir Era Presiden SBY
Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyambut baik naiknya dana parpol dari yang semula Rp 108 per suara sah menjadi Rp 1000.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Tridianto mengatakan sudah sepatutnya pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan bantuan dana parpol tersebut.

Menurut Tri, sebab partai adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Sehingga menjadi aneh apabila yang menjadi bagian dalam demokrasi tidak diperhatikan nasibnya oleh pemerintah.

"Oleh sebab itu berarti pemerintahan Pak Jokowi sudah memahami dan menghormati peran-peran partai politik," ujar Tri saat dihubungi, Senin (28/8).

Walaupun bantuan dana parpol sudah dinaikan 10 kali lipat. Namun itu masih kecil. Belum mampu menopang semua kegiatan-kegiatan partai.

"Hitungannya masih kecil, baru Rp 1000 per suara," katanya.

Namun demikian dia mengapresiasi pemerintahan Jokowi tersebut yang akan menaikan dana parpol itu. Karena bisa dibilang Presiden Jokowi ebih memperhatikan nasib para partai poltik ketimbang di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Karena Presiden Jokowi lebih baik dari pada jaman Presiden SBY," tegasnya.

Saat ini yang perlu diperhatikan oleh partai-partai dengan dana parpol sudah naik, adalah harus makin bersih, dan kadernya jauh dari tindak pidana korupsi.

"Jadi perannya makin baik, makin baik kenerja partai dan makin bersih, jauh dari kasus korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

https://www.jawapos.com/read/2017/08...a-presiden-sby

Hati Nurani Rakyat
0
9.6K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.