bakatruAvatar border
TS
bakatru
Kuasa Hukum Novel Sebut Aris Budiman Tak Bernurani
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa menyebut Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai pribadi yang tidak memiliki hati nurani.

Hal tersebut disampaikan Alghiffari menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh Aris ke Polda Metro Jaya terkait dengan email protes yang dikirimkan oleh Novel pada dirinya.

"Novel Basdewan lagi sakit kemudian juga lagi proses penyembuhan, kondisinya seperti itu, dan dia (Aris) melaporkan ini, menurut saya orang ini tidak punya hati nurani," kata Alghiffari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).



Lihat juga:
Novel Disebut Sebar Email Protes ke Pegawai KPK Selain Dirdik
Pelaporan tersebut, lanjutnya, memperlihatkan sosok Aris yang tidak memiliki integritas dan tidak memiliki komitmen kepada KPK.

"Dia juga tidak profesional, melanggar kode etik peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Perilaku," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum dalam pelaporan tersebut, merupakan pasal anti demokrasi. Menurutnya, pasal tersebut akan membungkam kebebasan berekspresi publik atau seseorang.

"Ini dilakukan oleh Aris Budiman, dan ini membungkam kritik terhadap kebijakan di KPK, ini tidak betul, berpotensi untuk membungkam demokratisasi di KPK," tutur Alghiffari.



Lihat juga:
KPK: Obstruction of Justice Bisa Diterapkan ke Pansus
Lebih lanjut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menyatakan tim kuasa hukum siap mendampingi Novel menghadapi kasus yang sudah sampai dalam tahapan penyidikan tersebut.

Alghiffari menyampaikan tim kuasa hukum akan segera melakukan pertemuan untuk membahas langkah apa yang akan ditempuh untuk menghadapi kasus tersebut. Ia mengungkapkan Novel telah mengetahui dirinya dilaporkan oleh Aris ke Polda Metro Jaya.

"Sudah tahu, karena keluarga sudah menyampaikan ke saya, mengirimkan surat laporan," kata Alghiffari.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah memastikan email Novel kepada Aris yang berisi protes terkait rekrutmen penyidik baru, mengandung unsur pidana.



Lihat juga:
Kirim Email Protes ke Aris Budiman, Novel Diancam Pasal ITE
"Laporan kami telaah dan teliti, apakah ada pidananya dan kami yakini ada pidananya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deryan saat dihubungi, Kamis (31/8).

Novel Baswedan diketahui mengirim email berisi protes kepada Aris Budiman mengenai pengangkatan penyidik baru KPK. Hal itu diungkapkan sendiri oleh Aris saat rapat bersama dengan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR, Selasa (29/8) lalu. (wis)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170831191015-12-238757/kuasa-hukum-novel-sebut-aris-budiman-tak-bernurani/

emang rezim ini ada yang bernurani? emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
2.3K
13
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.