patriot1945Avatar border
TS
patriot1945
TEGANYA KAU PENGUASA NEGERI INI DENGAN RAKYAT MU SENDIRI
Kasus Raskin, Eks Kades di Probolinggo Dijebloskan ke Rutan Kraksaan



[ltr] ShareMantan Kepala Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yakni Bukacong, akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kraksaan, setelah terpidana kasus korupsi beras miskin (raskin) pada 2013-2014 silam.[/ltr]

Terdakwa Bukacong, dijebloskan ke rutan setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun. Dalam putusan MA disebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi raskin. 
Terpidana Bukacong divonis dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair hukuman selama 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Bukacong pun wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 2,254 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis melalui Kasi Pidsus, Novan Basuki saat dikonfirmasi membenarkan, telah mengeksekusi Bukacong, terpidana korupsi raskin pada tahun 2013-2014 lalu. 
“Di mana, sesuai putusan kasasi dari MA yang telah diterima, terpidana Bukacong divonis hukuman selama 4 tahun penjara. Sehingga, sesuai aturan, kami langsung mengeksekusi putusan itu dengan menjemput Bukacong ke rumah dan melakukan penahanan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2018).
Novan menjelaskan, putusan kasasi MA itu jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ataupun pengadilan tipikor Surabaya. JPU menuntut terpidana Bukacong dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan putusan Pengadilan tipikor hanya 1 tahun penjara.
”Bukacong sudah kami tahan, sesuai putusan kasasi dari MA. Bukacong dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara,” ungkap Novan.
Novan menjelaskan, kasasi dari MA itu menyebutkan, mengabulkan pemohonan kasasi dari penuntut umum. MA membatalkan putusan pengadilan tipikor Surabaya dan mengubah putusan PT Jatim. MA mengadili sendiri, dan memutuskan Bukacong dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
“Dalam proses eksekusi itu, terpidana Bukacong harus menjalani hukuman pidana 4 tahun, dikurangi massa tahanan 1 tahun yang telah dijalani. Di mana, pada 3 Agustus 2015 lalu, penyidik Polres Probolinggo melakukan penahanan sampai proses sidang dan putusan,” terangnya lagi.
Namun sayangya, lanjut Novan, saat proses pengajuan kasasi, Bukacong telah menjalani hukuman selama 1 tahun, sesuai dengan putusan pengadilan tipikor. Hingga akhirnya, Bukacong pun keluar demi hukum, pada 4 Agustus 2016 lalu. (*)

https://www.timesindonesia.co.id/read/168758/20180222/143750/kasus-raskin-eks-kades-di-probolinggo-dijebloskan-ke-rutan-kraksaan/
0
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.