dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Segera Limpahkan Barang Bukti ke Jaksa
Jumat 02 Maret 2018, 13:51 WIB

Jakarta - Polisi segera melakukan pelimpahan tahap dua, yaitu tersangka dan barang bukti, ke kejaksaan berkaitan dengan kasus ujaran kebencian (hate speech) yang menjerat Ahmad Dhani. Pelimpahan akan dilakukan pada Selasa (6/3).

"Iya insyaallah, sudah (surat pemanggilan disampaikan ke Ahmad Dhani)," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di kantornya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas dinyatakan lengkap per 12 Februari 2018.

"Untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini, kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomor P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Mardiaz, Kamis (15/2).

Ahmad Dhani dijerat dengan dugaan melakukan ujaran kebencian melalui cuitan sarkastis. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Jack Boyd.

Dhani pun dijerat dengan UU ITE Pasal 28 dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
(dhn/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-3894...bukti-ke-jaksa
0
1.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.