dkaywillAvatar border
TS
dkaywill
Cara Urus Tilang : COD – Cash on Delivery
Cara Urus Tilang  : COD – Cash on Delivery (JAKARTA BARAT ONLY)
 
Urus tilang sekarang gak usah dateng ke kantor kejaksaan Gan! COD!! Lha kok bisa? Ya bisa dong, emang olshop/jubel aja yang bisa COD hehe.. (Tapi gan ,setau ane ini baru berlaku untuk wilayah Jakarta Barat.. CMIIW)
Ini berdasarkan pengalaman pribadi
 
1. Ditilang!!
Hari Kamis, 22 Feb jam 09.15 ane ditilang di daerah Perumahan Alfa Indah, Joglo, dengan kasus gak punya SIM. Petugas polisi memberikan slip warna biru ,  tertulislah pasal pelanggarannya Pasal 281 jo 77 ayat (1). STNK ane ditahan, dan polisi menanyakan nomor HP untuk informasi E-TILANG, kemudian Polisi menginformasikan tangggal sidang padahari Jumat, 2 Maret 2018. (Gambar dibawah hanya ilustrasi)
 

2. Informasi E-Tilang

Tepat jam 11.48 di hari yang sama, ane menerima sms dr E-TILANG, yang menginformasikan nomor Pembayaran Tilang (BRIVA) serta nominal yang harus disetorkan ke BRI paling lambat 4 hari sebelum tanggal sidang. Dalam kasus ane, nominal yang harus disetor adalah 1 JUTA RUPIAH (ini adalah besaran denda maksimal untuk pelanggaran pasal 281).. Mantapp!!! Lemes lutut ane gan.. Tapi setelah tanya mbah Google, ternyata kita bisa mengabaikan pesan ini hehe.. sedikit bernafas legaa..
[img]file:///C:/Users/Monnet/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg[/img]
 

3. Informasi Putusan Denda & Biaya Perkara

Untuk informasi nominal denda dapat diakses di http://pn-jakartabarat.go.id/tilang/pages/ disitu agan bisa melihat berdasarkan nomor Register tilang atau Nama, terlihat secara rinci No. Berita Acara, No. Reg, No. Tilang, Nama Agan, Pasal Pelanggaran, nominal denda serta biaya perkara. Berdasarkan pengalaman, rincian ini hanya baru bisa diakses pada tanggal sidang yang sudah dijadwalkan,  pada kasus ane, Jumat, 2 Maret 2018. Pada tanggal tersebut ane bisa lihat bahwa denda yang harus dibayar adalah Rp.150.000 tambah biaya perkara Rp.1.000, total Rp.151.000,-
[img]file:///C:/Users/Monnet/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.jpg[/img]
 
4. Cara Pembayaran
Sebagaimana dijelaskan pada situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa berdasarkan PERMA No.12  Tahun 2016, bahwa efektif mulai dari 2017, pelanggar “tidak perlu” datang ke persidangan dan bayar denda serta pengambilan berkas yang disita bisa melalui sistem COD (Cash On Delivery), yang difasilitasi oleh Koperasi Teguh Sejahtera Bersama, dengan biaya ongkir sebesar Rp.4.500 per km, khusus lokasi JABODETABEK. Sangat mudah dan praktis.
Agar agan lebih yakin, bisa lihat di situs resmi mengenai cara pembayaran di http://pn-jakartabarat.go.id/tilang/...pembayaran.php
[img]file:///C:/Users/Monnet/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.jpg[/img]
 
5. Proses COD
Proses COD terbilang sangat mudah, bahkan menurut ane terlalu mudah, tinggal kirim foto surat tilang disertai nama lengkap dan alamat pengiriman (hanya jabodetabek) ke WA: 081284299818 di tanggal sidang. Untuk kasus ane, ane kirim jam 9:48pagi, dimana sebelum sistem ini diberlakukan, mungkin jam segitu ane lagi mati gaya nunggu antrian proses sidang di kantor Kejaksaan , dengan sebelumnya mati-matian godain HRD biar ngijinin buat kelluar.. hehe..
[img]file:///C:/Users/Monnet/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image008.jpg[/img]
 
Setelah proses tersebut, agan akan terima WA dari kurir yang menginformasikan estimasi jam pengiriman serta detail pembayaran yang harus disiapkan (Biaya Denda dan Ongkir). Untuk kasus ane dendanya sebesar Rp. 151.000 dan ongkir sebesar Rp.48.000 (Rp.4500/km), total menjadi Rp.199.000.
 

6. Penerimaan Berkas Sitaan
Akhirnya, sang kurir datang ke alamat yang kita daftarkan, bayar denda dan ongkir sesuai yang tercantum di KWITANSI Resmi, kemudian dokume yang disita diterima dengan selamat, tanpa desak-desakkan, tanpa antrian, tanpa kerepotan, tanpa calo, tanpakeringat. Jangan lupa kasih tips ya gan, udah cape lho kurir cari alamat kita SELESAIIIII

 
#Pesan ane.. Tetap patuhi peraturan lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraaan, disiplin berlalu lintas, saling hormat menghormati di jalan, serta utamakan keselamatan.
 


Diubah oleh dkaywill 07-03-2018 07:28
anasabila
4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
8.7K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.