BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Fredrich Yunadi ke Cipinang, Setya Novanto ke Sukamiskin

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berada di mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan mantan pengacaranya Fredrich Yunadi pernah bersama-sama menjalani tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini keduanya berpisah. Fredrich dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang atas kemauan sendiri, sedangkan Novanto bakal menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung karena tak mengajukan banding atas vonisnya.

Pemindahan Fredrich dari tahanan KPK ke Cipinang itu didampingi jaksa KPK pada Rabu (2/5/2018). Informasi pemindahan Fredrich itu diungkapkan jaksa KPK, M Takdir Suhan, seperti dilansir Kompas.com.

Fredrich dipindahkan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur sesuai perintah majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pada sidang Kamis (12/4/2018), Fredrich mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dipindah tempat penahanannya.

Fredrich beralasan, selama berada di rumah tahanan KPK, haknya sebagai tahanan tidak dipenuhi. Ia mencontohkan hak untuk mendapatkan obat-obatan. Fredrich juga mengeluhkan makanan dan kondisi tahanan di rumah tahanan KPK.

Fredrich diduga merekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 12 tahun.

KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Dokter spesialis penyakit dalam ini, bersama Fredrich, diduga merekayasa data medis Setya Novanto.

Fredrich menjalani sidang perdana sejak 8 Februari 2018 lalu. Selama hampir empat bulan sidang berjalan, Fredrich selalu menyajikan drama, seperti tudingan ke jaksa, sumpah pocong dan lain-lain.

Masyarakat pun bakal menyaksikan beragam aksi aktor utama Fredrich sampai putusan yang rencananya digelar pada 7 Juni nanti.

Sementara Fredrich masih menghadapi sidang, Setya Novanto telah pasrah dengan hukumannya. Pada Selasa (24/4/2018), hakim menghukum Novanto 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Novanto harus membayar uang pengganti sebesar $7,3 juta AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dikembalikannya. Hakim juga mencabut hak politik Novanto untuk 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kubu KPK dan Setya Novanto tak mengajukan banding atas putusan hakim itu. KPK memutuskan tak banding karena fokus pada tahap lebih lanjut dan pengembangan kasus e-KTP.

Kubu Novanto pun tak mengajukan banding. Pengacara Setnov, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa kliennya menerima hukuman dan ingin merenung.

"Pak Setnov juga menerima putusan karena KPK terima putusan. Alasan pokoknya bukan cuma lelah menghadapi perkara, tapi karena mau melakukan kontemplasi terhadap perjalanan perkara ini," kata Maqdir Ismail.

Dengan tak bandingnya kubu jaksa dan Novanto, KPK segera mengeksekusi putusan hakim. Novanto akan menjadi penghuni penjara Sukamiskin dan wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

"Mengacu ke Undang-Undang Tipikor, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara. Kami harap pihak Setya Novanto kooperatif dan membayar seluruh denda dan uang pengganti nantinya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. melalui Antaranews.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-ke-sukamiskin

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Musim kontrak politik

- Keruhnya visi calon kepala daerah soal pendidikan

- Sektor properti paling diminati investor kuartal I 2018

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
7.1K
69
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread731Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.