Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soekirmandiaAvatar border
TS
soekirmandia
Bolehkah Mantan Terpidana Korupsi Menjabat Kembali sebagai Kepala Daerah & Caleg?
Bolehkah Mantan Terpidana Korupsi Menjabat Kembali Sebagai Kepala Daerah?
Bisakah pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi menjabat kembali?

 
Kepala Daerah yang Tersandung Korupsi
Setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.[1]Kepala daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebutbupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.[2]
 
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.[3] Selengkapnya silakan simak Tata Cara Penggantian Jika Kepala Daerah dan Wakilnya Tersandung Korupsi.
 
Lalu setelah ia ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan diberhentikan, apakah ia dapat menjabat kembali menjadi kepala daerah?
 
Menjawab pertanyaan ini, kepala daerah yang berstatus terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”) yang menyatakan bahwa syarat seseorang untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah pada pokoknya sebagai berikut:


a.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d.   berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f.   tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
g.    tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.   tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.      menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j.     tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.      memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m.  belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n.   belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o.    berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.    tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;
r.    menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan;
s.    berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
 
Dengan merujuk pada ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah orang yang sudah pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah bersifat tetap. Akan tetapi, apabila mantan terpidana tersebut telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, ia dapat mencalonkan diri.
 
Sehingga apabila seorang pejabat (kepala daerah) hanya ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus korupsi, maka orang tersebut dapat mencalonkan dirimenjadi kepala daerah. Selengkapnya silakan simak Bagaimana Jika Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka?.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2.  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

footnote:
[1] Pasal 59 ayat (1) UU 23/2014

[2] Pasal 59 ayat (1) UU 23/2014
[3] Pasal 83 ayat (4) dan (5) UU 23/2014


source:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5871b3b9db08b/bolehkah-mantan-terpidana-korupsi-menjabat-kembali-sebagai-kepala-daerah

KPU Pastikan Mantan Koruptor tak Boleh Jadi Caleg
Rabu 23 May 2018 12:26 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan keputusan rapat pleno yang dilakukan oleh KPU untuk menyikapi penolakan larangan tersebut oleh DPR, pemerintah, dan Bawaslu.

Menurut Pramono, KPU sudah melakukan rapat pleno dan mengambil keputusan. Dalam pleno disepakati bahwa KPU sudah sepakat dengan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KP,U dan Bawaslu dalam dua hal.

"Pertama, untuk kewajiban penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) kami menyesuaikan dengan kesepakatan rapat dengar pendapat pada Selasa (22/5), yakni selama tujuh hari (sejak penetapan sebagai caleg terpilih). Kedua, KPU juga sepakat dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," ujar Pramono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Selanjutnya, soal larangan mantan narapidana kasus korupsi, KPU memutuskan tetap dengan pendirian semula. "Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terkahir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota," kata Pramono menegaskan.

Dia melanjutkan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Dalam rancangan sebelumnya, aturan ini ada pada pasal 8 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

Sementara itu, saat disinggung tentang risiko gugatan peraturan ini ke Mahkamah Agung (MA), Pramono menyatakan KPU siap menghadapinya. "Kami tentu akan menyiapkan penjelasan dan argumen hukum jika memang nanti ada gugatan. Sebab, kami pun senang jika ada adu argumentasi terkait aturan yang kami susun tersebut di forum uji materi di MA," paparnya.

Selain itu, KPU juga menegaskan tidak ada tahapan pemilu yang terganggu jika nantinya ada gugatan uji materi ke MA oleh sejumlah pihak. Sebab, tahapan pencalonan caleg akan dimulai pada Juli mendatang.

Sementara itu, sebelum Juli, masih ada waktu untuk menyelesaikan pengesahan rancangan PKPU ini menjadi PKPU. Pramono menambahkan, KPU tetap menegaskan ingin menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.

"Kami juga menyadari saat ini sudah 20 tahun reformasi. Salah satu aspirasi saat reformasi dulu kan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Maka, harus dimulai dari pelaksanaan pemilu yang bersih," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (22/5), Komisi II DPR, pemerintah, dan Bawaslu sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan pemerintah yang diwakili oleh Kemendagri pada Selasa (22/5). "Kami menyepakati aturan larangan mantan narapidana korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar anggota Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, saat membacakan kesimpulan pada Selasa.

Sementara itu, pasal 240 mengatur tentang persyaratan bakal balon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bunyi ayat 1 huruf (g), yakni bakal caleg harus memenuhi syarat 'tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana'.

http://www.republika.co.id/berita/na...leh-jadi-caleg

KPU Jelaskan Dasar Hukum Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Kamis 05 April 2018 12:28 WIB


Larangan itu adalah bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pihaknya menjadikan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 sebagai acuan untuk menyusun larangan bagi mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Undang-undang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Soal wacana KPU tentang larangan caleg dari mantan narapidana korupsi, kami mengacu kepada UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, di situ jelas sekali bahwa diatur pada pasal lima," ujar Ilham dalam paparan uji publik rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Dalam pasal tersebut diatur sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara. Ilham melanjutkan, pihaknya merujuk kepada poin keempat pada pasal 5, yang berbunyi, 'Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,kolusi dan nepotisme'.

Sebelumnya, Ilham mengatakan para mantan koruptor banyak yang mengulang tindak pidana serupa. Karena itu, KPU menegaskan tetap akan memperjuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Mantan koruptor tentunya bermasalah dan banyak koruptor yang mengulang tindak pidana (serupa)," ujar Ilham.

Karenanya, sebagai penyelengara pemilu, KPU memandang aturan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg perlu diterapkan. Menurut Ilham, KPU ingin para kontestan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah orang-orang yang bersih.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa ingin ada kontestan pemilu yang bersih, baik dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan begitu, masyarakat bisa memilih orang yang relatif bersih dan baik," tegas Ilham.

Sementara itu, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan aturan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi merupakan bentuk perluasan tafsir dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, yang dimaksud memperluas tafsir adalah memperluas tafsiran pasal 240 ayat 1 huruf (G) UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, yang berbunyi :

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Kami mengusulkan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg itu tercantum pada pasal 8 huruf (J) PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Aturan itu berbunyi 'Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota adalah warga negara Indonesia yang harus memenuhi syarat, antara lain bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan korupsi'," jelas Wahyu.

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/04/05/p6p5wb409-kpu-jelaskan-dasar-hukum-larangan-mantan-koruptor-jadi-caleg

]---------------------------


marbot masjid

Bekas napi-napi itu, baik yang napi korupsi atau napi lainnya, sebaiknya sisa umurnya dipakai untuk bertobat kepada Allah saja. Jadilah profesi yang mulia yang senantiasa ingat dan dekat Allah, misalnya jadi marbot masjid di kampungnya. Insya Allah, kelak kan akhir hidupnya 'khusnul khotimah'.

emoticon-Hansip
Diubah oleh soekirmandia 24-05-2018 00:30
0
2.5K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.