ganisaurusAvatar border
TS
ganisaurus
Kotak Kosong yang Menang Pilkada, Kelanjutannya Gimana ya?
Selamat pagi agan-agan yang budiman, gimana Pilkada kemarin. Milih siapa nih? emoticon-I Love Indonesia (S)





Pilkada tahun ini banyak diwarnai dengan kondisi dimana beberapa daerah hanya terdapat calon tunggal saja sebagai pemimpinnya (termasuk Kota Tangerang wilayah ane) 


Beberapa wilayah itu diantaranya :
  • Kota Prabumulih, Sumsel
  • Kabupaten Lebak, Banten
  • Kabupaten Tangerang, Banten
  • Kota Tangerang, Banten
  • Kabupaten Pasuruan, Jatim
  • Kabupaten Karanganyar, Jateng
  • Kabupaten Enrekang, Sulsel
  • Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut
  • Kabupaten Tapin, Kalsel
  • Kabupaten Puncak, Papua
  • Kabuaten Mamasa, Sulbar
  • Kabupaten Jayawijaya, Papua
  • Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut



Entah gak ada yang mau jadi calon, syarat terlalu berat atau faktor lainnya yang akhirnya cuma ada calon tunggal di wilayah tersebut, yang akhirnya bikin warga bingung (termasuk ane) tentang alternatif pilihan pemimpin yang lain, mungkin kurang puas atas perubahan yang terjadi di daerah tersebut atau tidak mengenal pemimpinnya dan malah lebih memilih kotak kosong atau kotak yang gak ada foto paslon nya.

(Termasuk ane yg milih kotak kosong)
emoticon-Travelleremoticon-Travelleremoticon-Traveller

Ane sendiri sih jujur rada bingung soal calon tunggal ginian karena sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) daerah ane Kota Tangerang soal calon tunggal dan kotak kosong ini minim banget. Atau ane yang kudet karena kerja di luar kota emoticon-No Hope


Nah, kalo seandainya kotak kosong yg menang dari si calon tunggal gimana gan? apakah para pemilih termasuk orang yang golput (Golongan Putih)?





Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal, Dalam Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya. Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila  perolehan suara pada  kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.



Lalu, siapakah yang memimpin pemerintahan? Dalam UU Pilkada diatur, jika belum ada pasangan yang terpilih, maka pemerintah menugaskan penjabat yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan.



Nah itu dia gan, jadi calon tunggal belum tentu menjadi pemimpin pada periode selanjutya emoticon-I Love Indonesia (S)emoticon-I Love Indonesia (S)









Jangan lupa emoticon-Toast  gan !!









Sumur








Diubah oleh ganisaurus 28-06-2018 04:23
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.