rickyandriandraAvatar border
TS
rickyandriandra
Ratusan Buaya di Bantai, Salah Manusia atau Buaya?


Bertempat di Kabupaten Sorong, Papua. Sabtu, 14 Juli 2018 terjadi pembantaian besar terhadap hewan berdarah dingin yang kerap menjadi ancaman di perairan.

Sebanyak 292 ekor Buaya Muara a.k.a Porosus Crocodilus dibantai secara membabi buta oleh warga sekitar, namun Buaya - Buaya tersebut bukanlah Buaya liar di sungai atau kali. Melainkan, Buaya hasil penangkaran warga bernama Albert Siahaan. Pemilik penangkaran itu pun sudah memiliki surat izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong.


Kejadian bermula saat Suwito, seorang peternak sapi sedang mencari rumput untuk pakan sapi peliharaannya. Suwito mencari rumput didekat penangkaran buaya milik Alber. Namun naas, Suwito tergigit seekor buaya yang berukuran cukup besar dan akhirnya tewas akibat gigitan buaya tersebut.




Usai pemakaman korban, warga sekitar mendatangi penangkaran buaya tersebut dan membantai sebanyak 292 ekor buaya dengan berbagai benda tajam. Mulai dari yang berukuran kecil hingga yang berukuran sangat besar juga tak luput dari amukan warga selepas kejadian tergigitya Suwito.


"Binatang seperti ini tidak layak untuk dipelihara disini. Ini tempat luas, terbuka dan ramai. Ya kalau bisa dipelihara jauh dari tempat keramaian. Dan disi banyak masyarakat yang bertani dan punya ternak." Kata seorang warga di tempat kejadian perkara.


Menurut laporan Kapolsek Aimas, AKP Emmy Fenitirumah, pembantaian 292 ekor buaya dipenangkaran itu dikarenakan warga merasa terancam dikemudian hari dan ini tindakan spontan dari warga yang ada diseputaran SP1.


Disaat pembantaian, Albert sedang berada dikampung halamannya di kota Medan, Sumatera Utara.


Namun apabila melihat dari segi hukum, pembunuhan buaya muara a.k.a Porosus Crocodilus sesuai Pasal 21 ayat (2) pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Hayati & Ekosistemnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Pembunuhan buaya secara sengaja terancam sanksi pidana yaitu hukuman penjara 5 tahun. Wah kalau buaya yg dibunuh sebanyak itu, bisa berapa tahun ya gan? emoticon-Bingung (S)


Panji Petualang juga memberikan tanggapannya mengenai kejadian ini melalui akun Instagramnya,




"Lagi lagi... lagi dan lagi... kapan hewan hewan ini bisa hidup nyaman..
di hutan di bantai.. di penangkaran juga tetep di bantai..
mau nyalahin manusia saya juga manusia,mau nyalahin hewan mereka juga punya hak..
jadi siapa yang salah?? @animalstoriesindonesia.id andai hukum indonesia seperti negara tetangga," tulisnya.


Jadi menurut agan sista, siapa yang salah ya?

emoticon-Bingungbingungemoticon-Bingungbingungemoticon-Bingung

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.