khayalanAvatar border
TS
khayalan
Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi, DKI Akan Koordinasi dengan Pemda Jabar dan Banten
Jumat, 2 Agustus 2019 | 20:01 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah Jawa Barat dan Banten terkait pembatasan usia kendaraan pribadi.

Koordinasi ini perlu dilakukan lantaran kendaraan pribadi asal warga Jawa Barat dan Banten yang kerja di Jakarta juga turut menyumbang polusi.

"Ini masih tahun 2025, ini ancang-ancang dari sekarang, pasti akan koordinasi (dengan Jawa Barat dan Banten) pasti nanti akan ada pengaturan," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Meski demikian, untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menyiapkan regulasi terkait terkait pembatasan usia kendaraan umum lalu kendaraan pribadi.

"Tapi dari sekarang kita set bahwa tahun depan adalah semua kendaraan umum harus sudah berusia dibawah 10 tahun. Tahun 2025, kendaraan pribadi dibawah 10 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).

Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.

"Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020," bunyi  ingub itu.

Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.

Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.

https://megapolitan.kompas.com/read/...rdinasi-dengan



Njir!! Kalo DKI mah DKI ajaaa!! Ga usah bawa bawa propinsi laeeeen!!!!!! emoticon-Blue Guy Bata (L)


HIDUP PERSIB!! emoticon-Belgia



Nb: O iya.. buat yg punya mobil ginian di DKI... ane siap nampung dengan harga semi hibah... kasian kalo mobilnya ga dihibahin.. takutnya disuruh jadi rumpon di laut pas 2025..


mobil yg ga akan boleh ada di DKI gara2 produksi taun 2015 (s 400)
Diubah oleh khayalan 02-08-2019 15:20
winner4016
winner4016 memberi reputasi
1
2.7K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.