Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Century


KPK Minta Hakim Tolak Gugatan MAKI Soal Kasus Century

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century. KPK menilai gugatan tersebut bukan lah objek praperadilan.

"Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 92/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima," kata anggota biro hukum KPK Firman Kusbianto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Firman mengatakan objek praperadilan diatur di dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014. Oleh karena itu KPK menilai permohonan praperadilan yang diajukan MAKI bukan lingkup kewenangan lembaga praperadilan.



Firman mengatakan saat ini KPK sudah menindaklanjuti penanganan kasus Bank Century yang sudah inkrah berdasarkan putusan Budi Mulya. KPK sudah melakukan gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan, memanggil beberapa saksi.

"Sampai saat ini termohon masih melakukan proses hukum selanjutnya atas perkara tindak pidana korupsi Bank Century aquo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHAP, UU Tipikor, UU KPK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut HAM," kata Firman.



KPK menegaskan saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, KPK mengaku tidak pernah menerbitkan SP3 atau penghentian perkara kasus tersebut.

"Termohon tidak dimungkinkan melakukan penghentian penyidikan oleh karena termohon tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi," Firman.



Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. MAKI meminta hakim menyatakan KPK tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan kasus skandal Bank Century.

Selain kepada KPK, gugatan dilayangkan kepada turut termohon I Bareskrim Polri, turut termohon II Kejaksaan Agung, dan turut termohon III Kejari Jakarta Pusat.

Selain itu, Komaryono dari MAKI meminta hakim memerintahkan KPK melimpahkan perkara Bank Century kepada kepolisian dan Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
(nvl/yld)
sumber
☆☆☆☆☆☆☆

Ayo semuanya, para (sok) pegiat anti korupsi, para pembenci Jokowi, kumpul.
Ini ada makanan hangat buat disantap bersama.

KPK yang dianggap lembaga Maha Suci, lembaga tanpa cela, yang para pimpinannya dianggap malaikat, yang para penyidiknya dianggap malaikat pencatat dosa dan pencabut nyawa, yang para karyawannya ibarat pasukan tempur sekte suci, ternyata meminta hakim untuk menolak gugatan MAKI.

KPK nyata-nyata membangkang, menolak kalau mega skandal kasus korupsi Bank Century era SBY ini adalah ranah urusannya.

KPK alergi dengan kasus ini, yang ditunggu banyak pihak. Yang merugikan banyak nasabah.

KPK bilang masih diproses, masih berjalan, tidak ada SP3 karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan SP3. Ini artinya kasus Century bisa diwariskan seumur hidup, turun temurun kepada para pimpinan KPK terpilih, mungkin tahun 222 sekian. Sampai seluruh manusia yang terlibat dalam skandal busuk ini masuk semua ke liang lahat.

Sejak lama, kasus mega skandal bank Century ini udah terpolarisasi oleh intrik politik, kepentingan politik, dan tarik menarik kepentingan beberapa pihak, termasuk KPK.
Bohong kalau KPK gak bermain dalam intrik ini. Bohong kalau KPK gak terlibat dalam intrik politik ini. Banyak hal yang dibawa pimpinan atau penyidik KPK ke ranah politisasi.

Soal AS contohnya. Bagaimana dia mengemis berharap agar bisa dijadikan wakil Jokowi saat itu.

Bagaimana soal penganiayaan NB yang nyata-nyata dijadikan kampanye hitam untuk menyerang Jokowi saat pilpres 2019.

Bagaimana AA dikriminalisasi dan dihinakan karena ingin membongkar kasus besar petinggi negeri ini, seolah ada dendam karena koleganya diseret ke bui.

Buka mata.
Silakan dukung KPK, tapi tidak membabi buta.
Jangan asal bela. Jangan asal dukung. Jangan dengar informasi secara sepihak yang dimainkan oleh merek yang punya kepentingan terselubung.

Merek yang setuju RUU KPK bukanlah musuh KPK semua. Sama halnya dengan mereka yang tidak mendukung RUU KPK, mereka bukan orang-orang yang tulus mendukung KPK semuanya.

Semua telah bercampur menjadi satu.
Ada setan.
Ada manusia.
Ada konspirator.
Ada calo perkara.
Ada calon tersangka.
Tapi masih banyak yang jelas-jelas membela KPK.

Tak peduli dari mana asal pimpinan KPK. Yang penting KPK bisa tegas memberantas korupsi.
Dan jangan melupakan kulit, bahwa penyidik-penyidik terbaik KPK adalah mereka-mereka yang berasal dari Kepolisian!

Bagaimana?
Masih mau menganggap bahwa KPK dilemahkan oleh pihak luar terutama Presiden Jokowi dan pemerintah? Bukankah KPK sendiri yang melemahkan dirinya?

Masih mau menganggap KPK itu tidak punya kepentingan? Lembaga suci?

Bagi yang masih bisa berpikir waras, disanalah KPK butuh pengawas.

Pikirkan!
Diubah oleh i.am.legend. 17-09-2019 07:22
n4z1
r_ndra
knoopy
knoopy dan 3 lainnya memberi reputasi
2
2.1K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.