Qadal.GurunAvatar border
TS
Qadal.Gurun
Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya Karena Nafsu
Habib Husein Alatas Cabuli Pasiennya Karena Nafsu
Reporter: Antara
Editor: Febriyan
Jumat, 20 Desember 2019 18:42 WIB




Tersangka pelaku pencabulan berkedok pengobatan alternatif, Habib Husein Alatas (baju oranye),di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah






TEMPO.CO, Jakarta - Terapis pengobatan alternatif Habib Husein Alatas mengaku tertarik terhadap korban pencabulan yang tak lain adalah pasiennya. Kepada polisi, Husein mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya tersebut.

"Korban terakhir melaporkan ini ada ketertarikan. Menurut pengakuan ada ketertarikan dari korban yang melapor ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Jumat 20 Desember 2019.

Husein Alatas pemilik pengobatan alternatif di Bekasi ditangkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrismum) Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2019. Dia ditangkap setelah korban berinisial R (37) tahun mengadukan peristiwa pencabulan yang dialaminya kepada polisi.

"Dia melakukan kejahatan pencabulan terhadap seseorang yang memang pada saat itu korban berobat kepada tersangka," kata Yusri.

Dalam menjalankan aksinya, menurut Yusri, Husein menghipnotis korban hingga tak sadarkan diri.
Korban mengetahui tindak pidana kekerasan seksual itu karena merasakan sesuatu saat bagian tubuhnya disentuh oleh Husein. Korban langsung tersadar dan berteriak lalu melarikan diri dari tempat pengobatan.

Hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi dan menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, baju pakaian yang dikenakan korban dan hasil visum yang telah dilakukan di Rumah Sakit Polri.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang melapor. Pasalnya, penyidik menduga pencabulan terhadap R tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan Husein.

"Secepatnya kita berkas dan masih kita dalami apakah masih ada kemungkinan korban lain," kata Yusri.

Sementara R mengaku baru pertama kali berobat kepada Husein. Dia mengetahui tempat pengobatan itu dari rekannya. Husein disebut telah membuka praktik pengobatan tersebut selama satu tahun.

Akibat perbuatannya, Husein pun dijerat dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencabulan dengan kondisi korban tak sadarkan diri. Husein Alatas terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun.





https://metro.tempo.co/read/1286132/...u/full&view=ok


Akhirnya mengakui juga Aksi Cabulnya... sukurlah Gak Sempat Kabur ke Gurun kayak "sepupunya"...

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh Qadal.Gurun 21-12-2019 06:53
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.