metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kasus Arcandra Jadi Pelajaran bagi Pemerintah


Metrotvnews.com, Jakarta: Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti mengatakan, kasus kewarganegaraan ganda yang menjerat Arcandra Tahar harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Seorang menteri wajib berstatus warga negara  Indonesia (WNI).


"Ini menjadi suatu pelajaran berharga. Ini menjadi satu pelajaran juga untuk perwakilan kita di luar negeri untuk mengetahui hal-hal semacam ini," kata Ikrar saat dihubungi Metro Tv, Senin (15/8/2016) malam.


Setiap warga negara Indonesia baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri wajib mendapatkan penyelidikan kesetiaan pada negara. Sesuai Undang-undang, persyaratan kewarganegaraan harus dipenuhi oleh calon pejabat negara.


"Selama kita belum menganut dwikewarganegaraan, selama itu pula diaspora Indonesia di luar negeri walaupun mereka memiliki paspor Indonesia secara diam-diam itu tentunya tidak dibetulkan miliki dwi-kewarganegaraan," tutur Ikrar.




Menteri ESDM Arcandra Tahar (MI/PANCA SYURKANI)


Tak Perlu Persetujuan Kemenkumham


Ikrar menambahkan, tidak perlu menunggu persetujuan keputusan Kemenkumhan apabila seseorang telah bersumpah untuk setia kepada negara yang baru. Sejak ia mengucap sumpah tersebut, kata Ikrar, dia telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


"Sekali anda menjadi warga negara asing, sekali anda bersumpah untuk setia kepada negara yang baru itu, sekali itu pula anda kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Apakah sesorang melaporkan diri atau tidak, dia sudah dianggap tidak lagi warga negara Indonesia," tegasnya.


Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.


Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.




Arcandra Tahar -- Foto: MTVN/ Annisa Ayu Artanti


Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus  paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS. 


Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.


Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
Quote:


Quote:


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...agi-pemerintah

---

Kumpulan Berita Terkait KEWARGANEGARAAN ARCANDRA TAHAR:

- Mantan Menteri ESDM Sambangi Kediaman Arcandra

- Wakil Ketua MPR Apresiasi Keputusan Pemberhentian Arcandra

- Politikus PKS Usulkan Hak Interpelasi soal Arcandra

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
7.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.