Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya


JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, akan memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) perkumpulan Islam.

Kendati begitu, penentuan hasil sertifikasi dan standar halal tetap ada di Majalis Ulama Indonesia (MUI). Dengan begitu, para lembaga sertifikasi tetap akan merujuk pada standar yang ada di MUI.

"Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI," kata Airlangga di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:

(Baca Juga: Ormas Islam dan PTN Bisa Berikan Sertifikasi Halal, UU Cipta Kerja Permudah UMKM)

Lebih lanjut adanya gap (backlog) antara tingginya kewajiban sertifikasi dengan sumber daya sertifikasi yang ada di lapangan disadari oleh Airlangga. Padahal, pemerintah ingin seluruh produk yang ada di dalam negeri seluruhnya bisa tersertifikasi halal.

"Ini agar backlog-nya bisa terselesaikan," imbuhnya.

(Baca Juga: Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Bagi UKM)

Di sisi lain, kebutuhan sertifikasi produk halal pun diperkirakan bakal meningkat karena pemerintah mengeluarkan kebijakan gratis sertifikasi bagi UMKM. Tujuannya untuk meringankan beban dalam merintis usaha mereka.

"Dibayar pemerintah untuk usaha menengah dan kecil," pungkasnya.

Sebagai informasi, Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik bagi para pelaku UMKM. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.

Artinya, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan permintaan pelaku usaha.


Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/194...s%20Aggregator

---

Kumpulan Berita Terkait :

- DKI Jakarta PSBB Transisi Bikin Menko Airlangga Pede Lagi

- 'Petuah' Menteri Teten kepada Para Anggota Koperasi, Apa Saja?

- Pemerintah Bayarin Sertifikat Halal Bagi UKM, Airlangga Perluas Lembaganya

0
329
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread845Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.