koruptor.1Avatar border
TS
koruptor.1
Mulai Besok, Agen Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak Lho


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan aturan tentang pengenaan pajak penjualan pulsa, voucher hingga token listrik. Pengenaan pajak ini akan berlaku mulai besok, Senin, 1 Februari 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 tahun 2021 tentang perhitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Dalam aturan ini dikatakan bahwa mulai besok, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk setiap penjualan kartu perdana, pulsa dan voucher listrik yang dilakukan oleh distributor.
"Bahwa kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," tulis beleid tersebut.
Tertuang di pasal 2, ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya.
Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucher fisik atau elektronik. Penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN.
Token yang dimaksud merupakan token listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Lengkap Direktorat Jenderal Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengenaan PPN sebesar 10% terhadap penjualan tersebut sudah ada sejak lama. Namun saat ini diperjelas dalam pengaturan detail.
"PPN pulsa dan kartu perdana, selama ini sudah berjalan 10%. Ini pengaturan untuk ada kepastian hukumnya," ujar Yoga kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, sebelumnya pengenaan pajak ini di atur untuk keseluruhan PPN, sedangkan saat ini diperjelas. Selain itu, selama ini pajak yang dikenakan berlipat yakni dari perusahan penyedia layanan telekomunikasi kepada distributor pertama dan distributor pertama ke distributor kedua.

Kemudian, distributor kedua juga memberlakukan PPN bagi penjual ritel (eceran). Lalu, penjual ritel juga mengenakan PPN 10% ke konsumen.
Meski pengenaan pajak ke konsumen dinilai tidak dilakukan oleh semua pengecer. Namun, ini menbuat pengenaan PPN terlalu berlapis.
Maka dengan aturan baru ini, PPN dikenakan hanya sampai distributor tahap dua. Sebab, pengecer juga tidak memiliki faktur pajak pemasukan.
"Dengan PMK, dibatasi pemugutan sampai distributor tingkat dua," ujarnya.
Ini juga memberikan kepastian bagi penjual pulsa eceran di mana banyak yang tidak mengenakan PPN bagi konsumennya.
"Jadi, sebenernya sekarang pun, kalau kemudian pengecer diperiksa kok nggak pungut (PPN) bisa jadi masalah, dengan PMK diberikan kepastian pemungutan PPN jadi sampai tingkat dua," tegasnya.
Sementara itu, untuk pengenaan PPN bagi voucher hingga token listrik yang dipajaki adalah selisih dari harga jual dan nominal voucher atau token.
"Kayak market place jual token dapat fee dari pembeli. Yang terhutang PPN yang atas jasa. Bukan nilai tokennya," imbuhnya.
Ia menjelaskan, misalnya market place menjual voucher nilai Rp 500 ribu seharga Rp 505 ribu, maka yang dikenakan PPN adalah selisihnya yang sebesar Rp 5 ribu.
"Jadi, selisihnya yang dikenakan PPN," tegasnya.

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...kena-pajak-lho
Diubah oleh koruptor.1 31-01-2021 13:34
nomorelies
emineminna
Crotaftermeting
Crotaftermeting dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.