valkyr9Avatar border
TS
valkyr9
Soal Peleton Road Bike Vs Pemotor, Ketua B2W Sebut Ada 2 Pasal yang Dilanggar


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah foto perseteruan antara pemotor dengan peleton road bike belum lama ini menjadi perbincangan publik di media sosial. Saat itu, peleton RB memakai sebagian jalur kendaraan bermotor di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat, hingga membuat pemotor dengan pelat nomor AA kesal. Jari tengah kemudian diarahkan kepada peleton RB.

Foto peristiwa tersebut lalu viral di medsos. Baca juga: Video Viral Peleton Pesepeda Melintas di Jalur Kendaraan Bermotor Sudirman, Ini Kata Polisi Ketua Komunitas Bike 2 Work Poetoet Soerdjanto mengaku menyayangkan kejadian tersebut.

"Yang pertama tentu sangat disayangkan kejadian tersebut. Rasanya kok enggak elok saja gitu kan bahwa jalan raya ini sesungguhnya milik bersama," kata Poetoet saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/5/2021). Menurut Poetoet, para pengguna sepeda melanggar dua pasal dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal sepeda.

"Jadi ada dua pasal sebetulnya yang dilanggar teman-teman pengguna sepeda tersebut. Dari foto yang beredar ya, karena saya tidak di lapangan, pada teman-teman pesepeda ini mohon maaf, sudah menyalahi undang-undang tersebut," kata Poetoet.

"Khususnya di Pasal 108 yang menyebutkan penempatan posisi kendaraan yang kita gunakan saat di jalan raya. Nah sepeda itu seyogianya ada di samping paling kiri," sambungnya.

Selain itu, Poetoet juga menyebut para pengguna sepeda melanggar Pasal 122 Ayat 1 (c) bahwa kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus kendaraan tidak bermotor. "Nampak sepintas rasanya ada jalur sepeda, nah ketika ada jalur sepeda selain ada Pasal 108, maka teman-teman pesepeda juga menyalahi aturan khususnya di Pasal 122," ujarnya.

Poetoet berpendapat, sebagian besar pengguna sepeda sudah mengetahui aturan dalam menggunakan jalan raya saat bersepeda. Namun, yang menjadi persoalan adalah para pengguna jalan raya yang tidak disiplin menjalankan aturan tersebut.

"Artinya pelanggaran itu mungkin dilakukan oleh siapapun, bukan berarti tidak tahu aturan, saya yakin tahu, namun banyak yang abai terhadap peraturan itu," ujar Poetoet.


https://megapolitan.kompas.com/read/...a-2-pasal-yang.

Ketua komunitas bike 2 work malah lebih sportif dan lebih tau aturan d bandingkan ma gubernurnya.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
doongdoongan
getthebug
37sanchi
37sanchi dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.8K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.