lowbrowAvatar border
TS
lowbrow
Tilap Uang Barang Bukti Rp 650 Juta dari Bandar Narkoba, 5 Oknum Polisi Diadili
Lima oknum polisi di Medan, Sumatera Utara diadili oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/11/2021).

Pasalnya, kelima oknum polisi tersebut telah mencuri uang senilai Rp 650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.

Kelima terdakwa adalah MN, TH, DE, MR dan RS.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Awal mula perkara ini terjadi saat MN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga berinisial JS yang menjadi bandar narkoba.

JS diduga sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

Setelah itu, Polrestabes Medan mengirim MN, DE, MR dan RS untuk berangkat ke lokasi bandar narkoba dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas penggeledahan.

Para terdakwa melihat pagar rumah JS dalam keadaan terbuka, lalu mereka segera melakukan penggeledahan.


Kedatangan mereka diterima oleh IY, yang merupakan istri JS.

Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Seusai melakukan penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang tunai.

Uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar JS.

Namun bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu malah dibagi-bagi.

Jaksa menerangkan, dari total Rp 650 juta uang yang disita MN memperoleh Rp 200 juta dan RS Rp 100 juta.

Kemudian DE Rp 100 juta, MR 100 juta, serta TH Rp 95 juta.

Sementara uang Rp 5 juta digunakan sebagai uang posko.

Pembagian uang itu dilakukan di Jalan Gajah Mada Medan pada 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB.

Di sisi lain, kasus bandar narkoba yang menimpa JS dan istrinya telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada JS dan istrinya.

Kini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat dua kedua atau Pasal 363 ayat satu keempat KUHP.

Setelah membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi atau nota keberatan.

Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.(*)

https://video.tribunnews.com/amp/vie...-medan-diadili

scorpiolama
scorpiolama memberi reputasi
1
844
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.