dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Kembali Mencuat, Begini Keinginan Pegiat Sejarah
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Kembali Mencuat, Begini Keinginan Pegiat Sejarah Kota Solo
 
- Senin, 4 Juli 2022 | 16:50 WIB


Keraton Kasunanan Surakarta. Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Begini Keinginan Pegiat Sejarah Kota Solo (Timlo.net)
 
SOLO, AYOSOLO.ID – Wacana Daerah Istimewa Surakarta (DIS) terus bergulir, begini keinginan pegiat sejarah Kota Solo.
Wacana keinginan untuk mengembalikan DIS mendapatkan tanggapan berbagai pihak, salah satunya dari pegiat sejarah di Kota Solo.
Raden Surojo mengingatkan kembali ke pemerintah mengenai status Daerah Istimewa Surakarta atau DIS, yang pernah disandangnya.

Raden Surojo menginginkan Pemerintah mengembalikan status Surakarta menjadi daerah istimewa seperti halnya Yogyakarta.
Sebagan informasi, setelah kemerdekaan Indonesia, Kota Solo sempat menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Namun, status keistimewaan itu dihapuskan karena adanya gerakan anti-swapraja.
Menurutnya, status DIS yang pernah melekat pada nama Surakarta berlangsung pascamaklumat yang diberikan oleh PB XII dan Adipati Mangkunegoro kepada pemerintah Indonesia, terkait dukungan penuh kemerdekaan.
"Adanya hal tersebut, saya sebagai pegiat sejarah dan budaya Soloraya berharap kepada pemerintah agar mengembalikan lagi status DIS di Wilayah Surakarta," ungkap Raden Surojo saat berbincang dengan Suarasurakarta.id, jaringan Ayosolo, Senin 4 Juli 2022.
Ungkapan Surojo tersebut, mengacu pada sejarah yang pernah ada sejak sehari pasca Indonesia mencetuskan kemerdekaannya 17 Agustus 1945.

"Dimana setelah pencetusan kemerdeaan tersebut, PB XII dan KGPAA Mangkunegoro juga memberikan pendukungannya. Hingga memberikan maklumat yang diantaranya berisi berdiri dibelakang pemerintah pusat Negara Indonesia," jelasnya.
Pendukungan penuh yang digulirkan melalui surat maklumat pada tanggal 1 September 1945 tersebut, akhirnya Pemerintah RI memberikan kedudukan status Wilayah Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
Namun demikian, lanjut dia, status DIS tersebut tidak berlangsung lama yang kala itu terjadi kericuhan di Wilayah Surakarta dari pergerakan anti swapraja yang berakibat Ndalem Kepatihan dibakar.
Tak hanya itu,  menurut Surojo, dalam pergolakan kala itu juga diwarnai penculikan yang dialami PB XII dan Patih Dalem Kanjeng Raden Mas Aryo Adipati Sosrodiningrat.
"Melihat kondisi seperti itu, akhirnya PB XII menyerahkan sementara pemerintahan Surakarta kepada pemerintah pusat pada Tahun 1949. Nah mengingat hal demikian semestinya pemerintahan saat ini tidak dimaknai dengan serta merta agar pemerintah pusat dapat berbuat sewenenang wenang terhadap Surakarta," tuturnya.
"Konsukuensi logisnya, yakni jika ini keadaan sudah normal maka pemerintah pusat harus mengembalikan kekuasaan kepada Keraton Surakarta Hadiningrat," tambah Raden Surojo.

Namun, lanjut Surojo, kenyataannya pada tanggal 4 Juli 1950, malah muncul Undang- undang baru, yakni Undang- undang no 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Wilayah Surakarta termasuk dalam provinsi tersebut.
"Maka sejak itulah, hilanglah nama Daerah Istimewa Surakarta atau DIS. Yang mana Undang- undang tersebut bertentangan dengan penetapan pemerintah no 16 Tahun 1946. Karena apa, karena penetapan pemerintah Tahun 1946 tersebut belum direvisi atau belum dicabut dan artinya masih berlaku," paparnya.
Selain itu, Surojo menegaskan bahwa Yogyakarta saat ini sudah mendapat hak keistimewaan menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seharusnya, lanjut Surojo, Surakarta juga bisa mendapatkan undang undang keistimewaan tersebut.
Namun demikian,  ini butuh komitmen pemerintah pusat dalam hal ini presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk merusmukan kembali UU tentang DIS.
"Mengingat, karena tidak ditemukan produk hukum secara tegas yang menghapus kedudukan DIS, maka seyogianya Surakarta dikembalikan kembali daerah posisi kesitimewaannya," tegasnya.
Menurutnya, karena sesuai dengan Undang-undang Pasal 18, ada kewajiban dari negara untuk melindungi hak hak tradisional masyarakat.
Diantaranya, hukum adat yang ada didalamnya yang terkait dengan material hukum adat, hutan, hak wilayah, hak sungai, laut, dll, yang kesemuanya butuh perhatian dari pemerintah pusat.

Dirinya berpendapat, karena istimewa Surakarta dan Yogyakarta adalah berbeda. Jika, Yogyakarta dipegang Sosok Gubernur yang sekaligus sebagai Raja Keraton Yogyakarta, maka Surakarta nantinya Susuhunan atau Raja Keraton Solo hanya menjabat sebagai kepala Wilayah Surakarta.
Sedangkan, kepala pemerintahannya atau gubernur bisa dari masyarakat umum atau kerabat dari keraton itu sendiri. 
"Silakan nanti baik masyarakat dan pemerintah, yang akan menentukan dan merusmuskan secara bersama," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu diterapkan, agar kondisi adat baik di Wilayah Keraton Surakarta dan Pura Mangkunegaran serta masyarakat adatnya, bisa lebih mengoptimalkan kembali dari seni dan budayanya. ***

https://www.ayosolo.id/solo-raya/pr-...-solo?page=all

Diubah oleh dragonroar 05-07-2022 01:48
bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
1
615
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.