Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Korban Tragedi Kanjuruhan Siapkan Gugatan Ganti Rugi!
Quote:


Senin 07 November 2022 13:48 WIB
Quote:

Avirista Midaada, Okezone

MALANG - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang berencana mengajukan gugatan restitusi atau ganti rugi kepada para pihak yang bertanggungjawab. Restitusi sendiri merupakan ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak pelaku atau pihak ketiga.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang Imam Hidayat menyebut, sebagai pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) restitusi merupakan hak dari korban maka pihaknya telah menganalisis mengenai permintaan restitusi. Apalagi para korban mayoritas merupakan penonton bertiket yang masuk ke stadion pun membayar.

"Kalau restitusi itu kewajiban, karena mereka penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen nanti kita ramu semua perdata itu," ucap Imam Hidayat, saat ditemui wartawan, pada Senin (7/11/2022).

Pria yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak) ini akan melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, kepada seluruh pihak yang terlibat di sistem persepakbolaan Indonesia, mulai dari Polri, TNI, PSSI, LIB, Manajemen Arema FC, hingga panitia pelaksana (Panpel) Arema FC.

"Kalau perlindungannya di LPSK, gugatannya tim Tatak yang akan mengajukan. Sekarang sudah finalisasi draf gugatan itu, Insya Allah paling lambat dua minggu lagi sudah kita masukkan," tuturnya.

Namun Imam menyatakan, nilai gugatannya masih dalam kajian timnya didiskusikan dengan sejumlah korban yang menjadi kliennya sebanyak 20 orang, yang kini masih dalam tahap finalisasi. Tetapi ia memastikan bahwa nilai restitusi itu tidak hanya diperuntukkan untuk 20 korban tragedi Kanjuruhan Malang yang diadvokasi Tatak (Tim Advokasi Tragedi Korban Kanjuruhan), tapi juga seluruh korban lainnya.

"Meksipun secara nyata nyawa itu nggak bisa ditukar dengan uang, tetapi kita akan memperjuangkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan ganti rugi," paparnya.

Sebagai informasi, babak baru tragedi Kanjuruhan Malang muncul setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memutuskan mengembalikan berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur. Kejati menilai berkas yang disampaikan belum lengkap dan dinyatakan P-18, sehingga harus dikembalikan atau P-19. 

Quote:

Proses autopsi pun telah dilakukan sebagaimana rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Autopsi dilakukan ke dua korban yakni Natasya Debi Ramadhani (16) dan Naila Debi Anggraini (14), yang merupakan kakak beradik, sepanjang Sabtu pekan lalu (5/11/2022). Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Sejauh ini ada 135 korban meninggal dunia, sedangkan 660 orang terkonfirmasi luka-luka dengan rincian 24 orang, luka sedang 50 orang, luka ringan 586 orang. Para korban mayoritas berdesakan meninggalkan stadion karena semprotan gas air mata polisi ke arah tribun penonton. Akibat para penonton mengalami sesak napas dan terjadi penumpukan hingga insiden terinjak-injak di pintu keluar stadion.

Pasca kejadian ini, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penanggungjawab kompetisi, Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan. Keenam tersangka sendiri telah ditahan di Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur.

(aky)


Pemerintah Korea telah gagal melindungi rakyatnya dari scam crypto Luna.
Pemerintah Korea telah gagal melindungi rakyatnya dari invasi budaya Halloween.
Pemerintah Korea telah gagal menggantikan orang tua melarang anak2nya ikut perayaan Halloween.
:kuyapproved




Diubah oleh yellowmarker 07-11-2022 09:43
pakisal212
galuhsuda
darkwilliam00gg
darkwilliam00gg dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.