• Beranda
  • ...
  • Inspirasi
  • Heboh Video Pelakor di Aceh Mendapatkan Sanksi Hukum Cambuk, Warganet Sebut Efek Jera

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Heboh Video Pelakor di Aceh Mendapatkan Sanksi Hukum Cambuk, Warganet Sebut Efek Jera
Heboh beredar video hukuman cambuk bagi pelakor di Aceh, warganet sebut efek jera


Aceh, adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang terletak di daerah paling Barat di Pulau Sumatera.
Provinsi Aceh memiliki ibukota Banda Aceh, merupakan salah satu provinsi yang memiliki status sebagai daerah istimewa dan juga diberikan kewenangan otonomi khusus.

Menurut sejarah yang ada, Aceh disebut-sebut sebagai tempat dimulainya penyebaran agama Islam di Indonesia, dan memiliki peran penting dalam penyebaran agama Islam di Asia Tenggara.

Memiliki penduduk mayoritas beragama Islam dengan jumlah persentase lebih dari 98 persen dari jumlah penduduknya, masyarakat Aceh juga sangat memegang teguh aturan berdasarkan syariat Islam. Bahkan Aceh pun juga menerapkan hukum Islam untuk pelaku kejahatan yang sering disebut dengan istilah hukum jinayat. Adapun beberapa tindakan kejahatan yang diberikan sanksi hukum jinayat yaitu produksi, distribusi, konsumsi alkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan diluar nikah,dan juga seks sesama jenis. Setiap pelaku kejahatan tersebut akan dihukum dengan hukum cambuk, kurungan, atau denda.

Sebagaimana belakangan ini tengah viral di media sosial beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang dibagikan oleh akun Tik Tok @rafliansyah_canang yang memperlihatkan seorang wanita yang diduga adalah perebut suami orang alias pelakor yang mendapatkan hukum cambuk sebanyak 24 kali, dari yang seharusnya 30 kali cambukan yang dipotong 6 cambukan karena pelaku telah dikurung penjara selama 6 bulan.




Beredarnya video hukum cambuk terhadap pelakor yang viral di media sosial tersebut pun mendapatkan banyak komentar tanggapan dari warganet yang menyebutkan tentang dampak dari sanksi hukum cambuk terhadap pelaku kejahatan yang menurut netizen akan memberikan efek jera.

Terhadap hukuman tersebut pun warganet juga mendukung untuk sanksi bagi pelaku kejahatan dengan hukuman sesuai syariat Islam dengan harapan pelaku kejahatan akan jera dan tidak melakukan kembali tindak kejahatan sebab sanksinya berat dan dipermalukan karena sanksi diberikan di hadapan masyarakat luas.

Tentu TS pribadi tidak bisa untuk memberikan tanggapan setuju atau tidak setuju GanSis, sebab negara Indonesia memang memegang teguh sebagai negara hukum yang berdasarkan dengan Undang-undang yang ada di dalam menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Mungkin memang benar bahwa sanksi hukum cambuk bagi pelaku kejahatan termasuk dengan kejahatan merebut suami orang, pelaku akan lebih jera saat tidak hanya mendapatkan sanksi hukuman penjara melainkan juga sanksi sosial dan sanksi fisik seperti hukum cambuk.




Berikut tadi GanSis sekilas tentang hukum cambuk yang diberikan kepada pelakor di provinsi Aceh.

Perlu Agan Sista ketahui, setiap daerah Istimewa di Indonesia selalu diberikan kemudahan dan kewenangan untuk pemerintah daerah memegang kendali atas daerahnya masing-masing.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan menambah wawasan Agan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
pilotamoy141
provocator3301
bang.toyip
bang.toyip dan 24 lainnya memberi reputasi
25
7.8K
207
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Inspirasi
InspirasiKASKUS Official
10.5KThread6.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.