deniswiseAvatar border
TS
deniswise
Utang Rp200 Juta Belum Lunas, Diusir Paksa dari Rumah Mewahnya Seharga Rp3 M


Rahmawati, keluarga dari seorang anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, diusir dan dipaksa oleh sekelompok orang.

Pihak keluarga Bhayangkari yang merupakan pemilik rumah pun telah membawa kasus tersebut ke meja hijau dan telah dilakukan sidang di tempat perkara pengusiran terhadap Rahmawati.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, rumah dua lantai seluas 297 meter tersebut berada di Jalan Kampung Dongkal RT 01 RW 03 no. 23 Cipondoh, Tangerang.

Rumah tersebut terlihat sepi dan halaman rumah tampak kumuh karena sampah plastik dan dedaunan berserakan.

Beberapa pakaian dan sehelai handuk terjemur di balkon lantai 2 rumah berwarna putih itu.

Beberapa pasang sendal yang menandakan adanya penghuni tergeletak di teras rumah.

Terlihat gerbang rumah dikunci dengan menggunakan sebuah rantai dengan posisi digembok.


Lalu, pintu rumah yang berwarna cokelat itu juga terlihat tertutup rapat.

Kemudian pada area depan rumah Rahmawati, terdapat sebuah bangunan berwarna kuning dengan pintu geser, yang tampak seperti tempat sebuah warung untuk berjualan.

Pada bagian atas bangunan berwarna kuning itu, terlihat atap rumah sudah keropos, lantaran tidak terurus.

Kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar mengatakan, permasalahan bermula saat Rahmawati meminjam uang sebesar Rp 200 Juta pada sebuah perusahaan finance dan telah membayar angsuran sekira hingga Rp 130 Juta.

Namun, angsuran itu macet dan Rahmawati sempat meminta relaksasi.

Akan tetapi ia tak mendapat respon oleh pihak perusahaan, yang disebut Darmon telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Itu kita akui ada kamacetan pembayaran, makanya menyampaikan surat ke perusahaan itu untuk diberikan relaksasi terhadap hutangnya, tapi tidak ada jawaban sama sekali," ujar Darmon Sipahutar, Rabu (11/1/2023).

Darmon mengungkapkan bahwa piutang itu telah dijual perusahaan finance kepada J Supriyanto, yang merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah itu di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, yang kemudian dimenangkan oleh Rasmidi dengan harga sebesar Rp 725 Juta.

Ia menilai, harga rumah dua tingkat milik Rahmawati seluas 297 meter persegi tersebut seharusnya berada pada kisaran harga 3 Miliar.

"Harga rumah waktu dilelang yang kami dapat informasinya itu hanya Rp 725 juta, padahal kalau kami taksir harga rumah itu sekira Rp 3 Miliar, dan utangnya itu hanya Rp 200 juta," kata dia.

Setelah memenangkan lelang, kuasa hukum Rasmidi, yakni SN mendatangi rumah Rahmawati pada pada 23 September lalu, guna menyampaikan bahwa kediamannya telah beralih tangan melalui tahap lelang.

Lalu, SN melakukan somasi pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumahnya itu.

Dan akhirnya, SN kembali ke rumah Rahmawati pada 6 Oktober 2021 dengan membawa puluhan orang untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa.

Darmon menegaskan, perlakuan yang dilakukan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan janggal, pasalnya, eksekusi seharusnya dilakukan lewat jalur pengadilan

"Saat pengusiran yang dilakukan SN sekelompok orang itulah, akhirnya ibu Rahmawati terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri," tuturnya.

"Hal ini patut diduga karena telah melakukan tindak pidana, karena pengetahuan kami, setiap melakukan eksekusi tidak boleh dilakukan di luar jalur pengadilan," terang Darmon Sipahutar. (m28)

https://wartakota.tribunnews.com/amp...rga-rp3-miliar

Sayang amat
Diubah oleh deniswise 12-01-2023 05:15
aloha.duarr
bukan.bomat
maroonia
maroonia dan 9 lainnya memberi reputasi
10
3.9K
78
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.