• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2

newsmerahputihAvatar border
TS
newsmerahputih
Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2


MerahPutih.com - Korlantas Polri mengkaji terkait kebijakan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Sebagai sarana ujian SIM C1, Korlantas Polri telah menyiapkan kendaraan roda dua alias sepeda motor.

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Nurul, ratusan kendaraan roda dua tersebut akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas prioritas dan satu di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

Kemudian Nurul mengungkapkan bahwa, nantinya SIM C itu akan terdiri dari tiga golongan yaitu SIM C untuk sepeda motor berkapasitas maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin sepeda motor 250 cc sampai dengan 500 cc, serta SIM C2 untuk mesin sepeda motor di atas 500 cc.



"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," imbuhnya.

Adapun nantinya polisi menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I. Hunter Scrambler SK500 merupakan motor berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.

Motor mengusung mesin parallel twin DOHC 4 Stroke dengan rasio kompresi mesin 10,7:1. Motor memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.

Untuk jenis BBM-nya, Hunter Scrambler SK500 dianjurkan menggunakan bensin tanpa timbal RON 90. Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan pada Februari 2021.

Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor. Hal ini karena berdasar catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.



Mengingat kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan motor berkapasitas mesin besar seperti Harley Davidson tidaklah sama.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda.


Sumber
screamo37
eyefirst2
bigjerro
bigjerro dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.8K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.7KThread15.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.