santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Diversi Kasus Santri Tewas Terbakar Gagal, Pemohon Legawa


BANGIL, Radar Bromo – Perbuatan MAM membawa dan menyiramkan Pertalite berakibat meninggalnya INF. Santri Ponpes Al-Berr berusia 16 tahun itu terancam hukuman berat setelah korban meninggal. Diversi pun gagal.

Selasa (24/1), berlangsung pertemuan membahas kemungkinan diversi untuk MAM. Kasus itu semula diharapkan diselesaikan di luar jalur hukum. Namun, hingga akhir pertemuan, upaya diversi gagal. Sebab, korban yang masih berusia 13 tahun dan merupakan junior korban di ponpes ternyata meninggal. Perkara tersebut tidak bisa diselesaikan di luar persidangan.

Ketua Bidang Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan Dani Harianto menjelaskan, beberapa pihak diundang terkait upaya diversi tersebut. Ada perwakilan PPT PPA, kejaksaan, badan pemasyarakatan (bapas), dan lain-lain.

”Diversinya gagal,” katanya.

Menurut Dani, beberapa hal menjadi pemicu gagalnya diversi tersebut. Salah satunya, korban meninggal dunia. Selain itu, ancaman hukuman terhadap pelaku di atas 7 tahun. Bahkan, berdasar hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka, MAM secara sadar melakukan perbuatannya. Kesimpulan tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Pelayanan Psikologi Geofira Konsultasi, Pengembangan SDM, dan Psikoterapi.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar Amin menyatakan, diversi tersebut memang gagal. Sebab, tidak ada kesepakatan antarpihak. Karena itu, perkara ini pun akan berlanjut ke persidangan.

”Jadi, sidang akan dilanjutkan dengan dakwaan dan pembuktian,” paparnya.

Menurut Yusuf, meninggalnya korban juga berpengaruh pada dakwaan jaksa terhadap pelaku. Tersangka awalnya dikenai pasal 80 ayat 2 jo ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak. Dia mengakibatkan korban luka-luka.

Namun, setelah meninggalnya korban, yang dikenakan adalah pasal 80 ayat 3, yaitu menyebabkan anak meninggal dunia. ”Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel Effendi mengaku legawa dengan keputusan hakim tersebut. Sebab, dalam kasus ini, korban akhirnya meninggal dunia.

”Kalau korban masih selamat, kami akan memperjuangkan tersangka anak untuk bisa mendapatkan diversi. Tapi, karena korban meninggal, kami memahami keputusan hakim,” ungkapnya.

Juru bicara PN Bangil Amirul mengungkapkan, diversi gagal mencapai kesepakatan karena tidak memenuhi persyaratan. Dalam upaya diversi, harus ada korban. Padahal, korban meninggal saat hendak dilakukan diversi.

”Diversi itu kan berunding antara pelaku anak dengan korban. Sementara, korbannya meninggal. Jadi, mau diversi sama siapa kalau korban meninggal,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan, gara-gara kesal uangnya dicuri, MAM nekat menyiramkan bensin ke juniornya, INF, 13. Akibatnya, santri asal Pandaan itu mengalami luka bakar sampai 70 persen.

Peristiwa itu terjadi di Ponpes Al-Berr, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Sabtu (31/12) malam atau tepat di malam tahun baru, INF dilarikan ke IGD RS Mitra Sehat Medika Pandaan. Namun, karena mengalami luka bakar serius, korban dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Kejadian itu bermula dari hilangnya uang MAM di ponpes. INF kemudian disidang oleh ketua kamar di sebuah kamar di pondok pesantren setempat. Begitu selesai proses sidang, ketua kamar meninggalkan tempat. Saat itulah, pelaku masuk. Kemudian, dia ganti menginterogasi korban.

Pelaku lalu menakut-nakuti korban. Mengancam akan membakar korban. Namun, tidak sekadar menakut-nakuti, pelaku saat itu membawa botol air kemasan berisi Pertalite. Juga korek api. Peristiwa ini berujung terbakarnya tubuh dan tewasnya korban. (one/far)

https://radarbromo.jawapos.com/hukri...n-legawa/amp/?
bukan.bomat
bowpeanut
aloha.duarr
aloha.duarr dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.2K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.