santrilakilakiAvatar border
TS
santrilakilaki
Ini Alasan Bank Konvensional Ogah Balik Beroperasi di Aceh


Jakarta, CNBC Indonesia - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi lampu hijau terkait rencana kembali beroperasinya bank konvensional di Provinsi Aceh, bank konvensional masih enggan untuk beroperasi kembali di sana. Ini sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Aceh dalam merevisi aturan hanya bank syariah yang dapat beroperasi di wilayahnya. Hal itu tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Adapun pasal 2 Qanun tentang LKS menyatakan bahwa seluruh layanan bank dan produk keuangan yang boleh diakses di Aceh hanyalah yang berskema syariah. Sejak berlakunya Qanun 11/2018 pada 4 Januari 2019, mayoritas bank telah menutup kantor cabang konvensional mereka dan mengalihkannya ke lini bisnis syariah.

Seperti halnya dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) yang sudah menutup cabang konvensionalnya ketika Qanun tersebut diberlakukan. Presiden Direktur BNII Taswin Zakaria mengatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah cabang konvensional maupun syariah.

"Kami dulu punya cabang konvensional yang kami tutup ketika qonun diberlakukan. Sekarang kami hanya punya cabang Syariah di Aceh. Belum ada rencana untuk menambah cabang Syariah maupun Konvensional di sana," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Permata Tbk. (BNLI) Meliza M. Rusli mengatakan bahwa pihaknya lebih memilih untuk fokus dalam memperbesarkan bisnis Syariah di ujung Pulau Sumatera itu. Ia mengatakan bahwa layanan cabang konvensional Bank Permata dengan Cabang Syariah hampir tidak berbeda.

"Dengan produk & layanan yang beragam, hampir tidak ada perbedaan antara layanan cabang syariah dan layanan cabang konvensional, dan kami belum memiliki rencana untuk membuka cabang konvensional di Aceh dalam waktu dekat bilmana bank konvensional diijinkan beroperasi kembali di Aceh," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (18/7/2023)

Beberapa waktu lalu, Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengakui bahwa proses kembalinya bank konvensional di Aceh tidak akan mudah. Sebab harus dipikirkan biaya kembalinya bank konvensional yang sudah keluar dari Aceh, termasuk untuk pembukaan kantornya.

Namun revisi peraturan ini diberlakukan guna memerataan bank konvensional dan bank syariah untuk memajukan ekonomi Aceh. Sekaligus juga memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

"Karena ini kita kan jual sistem. Kalau jual sistem harus tetap seperti itu, kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi biarkan aja secara natural secara alamiah jadi tidak ada yang dirugikan. Jadi bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan juga kan masyarakan pengguna tidak dirugikan. Yang penting kan ekonomi aceh juga maju," ujar Dian di Gedung DPR, Rabu (12/7/2023) pekan lalu.

Ia juga mengatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perbedaan perlakuan antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah. Sebab, masyarakat dibebaskan untuk memilih layanan perbankan sendiri sesuai preferensi masing-masing.

https://www.cnbcindonesia.com/market...i-di-aceh/amp?

Afa tega dosa berzina
bukan.bomat
jiresh
qavir
qavir dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.