harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Mulai 1 Januari, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi! Apa Gantinya?

Sumber Gambar

Mulai tanggal 1 Januari 2024, fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi sebagai prasyarat untuk mengurus dokumen kependudukan. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP fisik.

Selama ini, pengguna KTP elektronik masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik. Namun, dengan penggunaan IKD, masyarakat tidak lagi perlu repot-repot membuat fotokopi KTP karena mereka hanya perlu mengakses IKD dari perangkat elektronik, seperti smartphone atau tablet.

Langkah ini diambil untuk mengurangi birokrasi yang rumit dalam pengurusan dokumen kependudukan. Banyak masyarakat yang mengeluhkan bahwa fotokopi KTP masih menjadi syarat wajib meski sebenarnya KTP sudah bersifat elektronik. Dengan adanya IKD, proses pengurusan dokumen kependudukan diharapkan menjadi lebih efisien dan mudah.


Sumber Gambar

IKD merupakan versi digital dari E-KTP yang sudah ada sebelumnya. Dengan IKD, masyarakat tidak hanya dapat mengakses data kependudukan mereka, tetapi juga dapat melakukan berbagai transaksi yang membutuhkan verifikasi identitas, seperti pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, atau pendaftaran kartu SIM.

Selain itu, IKD juga memiliki keunggulan dalam hal keamanan. Dalam bentuk digital, data kependudukan akan dilindungi dengan lapisan keamanan yang lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan KTP fisik, tidak perlu khawatir. KTP fisik yang sudah terbit sebelum tahun 2024 tetap berlaku dan dapat digunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun, saat melakukan pengurusan dokumen resmi, seperti pembuatan SIM baru atau pembuatan paspor, masyarakat diharapkan menggunakan IKD.



Sumber Gambar

Sebelumnya, pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi KTP untuk keperluan mengakses layanan publik. Namun, dengan adanya IKD, fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengakses identitas kependudukan mereka dari ponsel.

Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses administrasi kependudukan bagi masyarakat. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan fotokopi KTP dalam jumlah yang banyak dan khawatir kehilangan atau merusaknya. Identitas kependudukan yang disimpan dalam bentuk digital lebih praktis, aman, dan mudah diakses.

Namun, perlu diketahui bahwa kebijakan ini tidak berarti fotokopi KTP benar-benar tidak digunakan lagi dalam semua keperluan. Meskipun mulai 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai syarat keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan, ada kemungkinan masih dibutuhkan dalam beberapa kasus tertentu. Misalnya, saat mengurus keperluan di lembaga pemerintah yang belum menggunakan sistem IKD.


Sumber Gambar

Pemerintah memberikan waktu transisi bagi lembaga-lembaga pemerintah untuk mengadaptasi sistem IKD dalam pengurusan data kependudukan. Diharapkan hingga Oktober 2024, lembaga-lembaga tersebut sudah sepenuhnya menggunakan IKD dan tidak lagi meminta fotokopi KTP sebagai persyaratan.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memberikan klarifikasi bahwa informasi yang beredar di media sosial tentang tidak berlakunya fotokopi KTP pada tahun depan tidak tepat. Kebijakan ini masih dalam tahap transisi dan penggunaan fotokopi KTP masih bisa diperlukan dalam beberapa kasus tertentu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan yang berlaku terkait penggunaan fotokopi KTP dan mengikuti perkembangan kebijakan terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan identitas kependudukan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pengurusan dokumen kependudukan di Indonesia menjadi lebih efisien, cepat, dan tidak memerlukan penggunaan fotokopi KTP lagi. Masyarakat dihimbau untuk segera mengajukan pembuatan IKD agar dapat memanfaatkan berbagai layanan publik yang membutuhkan identitas resmi.


Sumber: Link Referensi

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
cor7
provocator.3301
merckygan
merckygan dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
133
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.