Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Uang Butakan Adit dan Daffa, Jual Bocah SD ke 22 Pria Hidung Belang

Minggu, 28 Jan 2024 19:00 WIB

Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)

Tim detikJabar - detikJabar

Bandung - Pepatah uang bisa membutakan seseorang sepertinya layak disematkan kepada Aditya alias AD (18) dan Daffa Buchika Julianto alias DF (24). Keduanya bersama M Kamall alias Kamal, kini dijebloskan ke penjara setelah menjual seorang bocah SD di Kota Bandung kepada 22 pria hidung belang.

Aksi ketiganya terbongkar berawal dari laporan orang hilang yang dibuat orang tua korban. Saat itu, keluarga sedang mencari anak berusia 12 tahun tersebut karena telah pergi dari rumah sejak 28 November 2023 silam.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke sebuah apartemen di Kota Bandung. Setelah tempat itu digrebeg, korban berhasil ditemukan pada akhir Desember 2023. Adit dan Daffa juga diciduk yang ditengarai tak hanya menjual korban ke pria hidung belang, namun juga ikut menyetubuhi gadis berusia 12 tahun tersebut.

Uang sepertinya menjadi motif Adit dan Daffa tega menjual korban untuk pemuas hasrat pria hidung belang. Sebab setelah diperiksa, keduanya sudah menikmati hasil kejahatannya dengan menjual korban ke 22 pria melalui aplikasi pencari teman kencan.

Untuk sekali kencan, korban dibanderol oleh Adit dan Daffa dengan tarif Rp 300-500 ribu. Selain itu, keduanya memanfaatkan kondisi pribadi korban yang belakangan diketahui sedang memiliki persoalan dengan orang tuanya, yang membuat korban akhirnya kabur dari rumah.

Penyelidikan polisi tak berhenti di Adit dan Daffa. Dari hasil pengembangan, Akmal kemudian ikut ditangkap yang yang ditengarai ikut menjual korban ke pria hidung belang.

"Iya betul. Satu pelaku lain sudah kami tangkap yang ikut berperan menjual korban melalui MiChat," kata Wakasatreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (25/1/2024).

Akmal ditangkap pada 8 Januari 2024 dan kini sudah dijebloskan ke penjara. Siska memastikan berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk bisa segera diadili di pengadilan.

"Tersangka ini tidak pernah menyetubuhi korban, namun ikut menjual korban," Siska

Atas perbuatannya, Akmal, Adit dan Daffa dijerat Pasal 81 jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

(ral/dir)

Sumber

TS tempo hari baca thread random di lounge dengan judul:
"Sunda jadi Suku dengan Cewek & Cowok Tercakep!"

Diubah oleh yellowmarker 28-01-2024 13:01
jiresh
aldonistic
bukan.bomat
bukan.bomat dan 4 lainnya memberi reputasi
5
551
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.