ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Mengenal Hak Angket DPR RI, Langkah Menguak Kecurangan Pemilu


Suasana rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta



Dalam konteks proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pusat perhatian dengan pembahasan yang semakin intens mengenai Hak Angket. Belum lama, Ganjar Pranowo mengajak pasangan calon presiden lainnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, untuk bersama-sama mengusulkan Hak Angket DPR.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, bukan menggunakan hak angket DPR.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Pengertian Hak Angket

Dilansir dari akun resmi DPR RI, Hak Angket merupakan kewenangan yang dimiliki DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang dinilai memiliki dampak signifikan pada kehidupan sosial, kebangsaan, dan kenegaraan serta diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hak ini merupakan salah satu mekanisme pengawasan yang dimiliki DPR terhadap pemerintah.

Syarat dan Proses Pengajuan Hak Angket DPR

Dalam mengajukan Hak Angket, DPR harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024, antara lain:

- Usulan harus diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.

- Dokumen pendukung yang berisi materi kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang yang diselidiki beserta alasan penyelidikan harus dilampirkan.

- Usulan tersebut harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Proses pengajuan Hak Angket juga mengikuti serangkaian langkah, mulai dari pengajuan kepada pimpinan DPR hingga pembentukan panitia angket jika usulan diterima.

Fungsi Hak Angket DPR

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, fungsi Hak Angket DPR terbagi menjadi beberapa aspek, yakni:

- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang tidak memenuhi panggilan DPR tanpa alasan yang sah.

- Menyelidiki pejabat yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan keputusan atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Sejarah dan Signifikansi Hak Angket

Sejarah Hak Angket dimulai dari praktek politik Inggris pada abad ke-14, yang kemudian menjadi instrumen penting dalam proses demokrasi. Di Indonesia, penggunaan Hak Angket mulai meluas pada abad ke-20, menandai peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam konteks Pemilu 2024, Hak Angket menjadi instrumen penting bagi DPR untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokratisasi. Langkah ini mencerminkan komitmen untuk mengawal keadilan dan kebenaran dalam pelaksanaan pemilu serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dengan intensifikasi peran Hak Angket dalam proses politik, diharapkan adanya langkah-langkah konkret untuk mengatasi dugaan pelanggaran, menjaga stabilitas politik, dan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.



dragunov762mm
simsol...
simsol... dan dragunov762mm memberi reputasi
2
362
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.