yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Gay Bunuh Gay di Karawang: Pelaku Lelah Berhubungan Badan

22 Februari 2024 20:17 WIB

Wahyudin pembunuh Amung, pacar sesama jenisnya. Foto: Dok. Istimewa

kumparanNEWS

Seorang pria di Kabupaten Karawang bernama Wahyudin (29 tahun) ditangkap polisi karena membunuh pacar sesama jenisnya, Amung (45). Pelaku nekat menghabisi pacarnya karena tersinggung.

Pembunuhan itu terjadi di kediaman korban di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, pada 15 Februari 2024 dini hari.

"Pelaku adalah warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, berprofesi buruh harian lepas. Pelaku berhasil kami amankan pada 20 Februari 2024 menjelang dini hari," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (22/2).

Motif Pembunuhan

Wirdhanto menjelaskan, motif pembunuhan ini dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Pelaku ingin berhubungan badan tapi korban menolak dan menghina pelaku.

Korban menolak dan mengaku sudah lelah.

Di malam yang sama, korban dan pelaku sebelumnya sudah berhubungan badan.
"Pelaku akhirnya tersinggung dan sakit hati," kata Wirdhanto.

Korban dicekik lehernya sampai mati lemas. Saat korban lemas pun pelaku masih menginjak leher korban sebanyak 10 kali dan kemudian mencekik kembali untuk memastikan korban tewas.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku meninggalkan lokasi sambil mencuri handphone dan sepeda motor korban.

"Pelaku lalu mengunci pintu dan membuang kunci rumah korban untuk menghilangkan jejak," katanya.

Sudah 5 Tahun Jalin Hubungan

Kepada polisi, tersangka mengaku berkenalan dengan korban sejak 2019 via medsos, hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Terhitung mereka sudah 8 kali melakukan hubungan sesama jenis dengan kesepakatan bayaran bervariatif untuk tersangka.

"Mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali, dan setiap kali berhubungan badan pelaku dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, 150, 170 sampai 200 ribu rupiah," ujar Wirdhanto.

Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 351 Ayat (3) KUHP dan atau 365 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Sumber



TS awalnya mengira ini adalah gaya hidup metropolis.
Tapi ternyata di desa juga ada.

Diubah oleh yellowmarker 23-02-2024 05:43
scorpiolama
pheeroni
madjoeki
madjoeki dan 4 lainnya memberi reputasi
5
831
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.