tukeminAvatar border
TS
tukemin
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandung yang Masih Berusia 13 Tahun di Padang



Seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial D (47).

Pelaku yang merupakan warga Pasiah Nan Tigo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat saat ini telah diamankan polisi.

Unit PPA Satreskrim Polresta Padang berhasil meringkus pelaku rudapaksa pada Jumat, 23 Februari 2024.

Diketahui pelaku telah merudapaksa anaknya sebanyak dua kali hingga membuat korban trauma.

“Pengakuan korban dia mengalami persetubuhan sebanyak dua kali oleh ayah kandungnya," ujar Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina dikutip Kilat.com dari Instagram @warungjurnalis pada Senin, 26 Februari 2024.

Yanti mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Kejadian tersebut terbongkar saat ibu korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya yang tidak seperti biasanya. Korban terlihat murung dan sering melamun.

Saat sang ibu bertanya kepada korban, barulah anaknya menceritakan kejadian naas yang menimpanya dimana ia telah dirudapaksa oleh ayahnya.

"Sementara aksi dia (pelaku) diketahui usai korban menceritakan pada ibunya (mantan istri pelaku) mendapatkan tindakan persetubuhan dari ayahnya,” papar Yanti.

Diketahui, kedua orang tua korban telah berpisah sejak 2018 silam. Dan korban tinggal bersama pelaku.

Yanti menyebut, pelaku terakhir kali merudapaksa korban pada 11 Februari 2024. Sedangkan aksi pertamanya dilakukan pada November 2023 lalu.

“Sementara dia (pelaku) melakukan tindakan persetubuhan terhadap putrinya yang saat ini masih berumur 13 tahun itu pertama kali pada November 2023 dan terbaru pada Februari ini," terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan bejat yang telah dilakukannya.

"Ancaman itu mulai dari dia mengusir korban dari rumahnya, sampai dia tidak akan dikasih uang dan makan," jelasnya.

"Sementara ibunya tau anak mendapati tindakan persetubuhan itu usai korban menjadi pemurung dari biasanya. Dari kecurigaan itu, korban diketahui menjadi korban (rudapaksa) oleh ayah kandungnya,” lanjutnya.

Yanti juga mengatakan, dalam waktu dekat pelaku akan diperiksa kejiwaannya.

Baca Juga:
Ngeri! Viral Caleg Teror Warga Imbas Suara Kalah Telak, Gunakan Petasan Jumbo hingga Memakan Korban

“Kejiwaan D juga akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat, apakah dia normal atau tidaknya," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)


Ikatan Keluarga Minangkabau
Diubah oleh tukemin 02-03-2024 02:00
servesiwi
maniacok99
gabener.edan
gabener.edan dan 2 lainnya memberi reputasi
3
453
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.