mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Hati-hati, Minta PAP Pacar Bisa Dipidana


BANDUNG, KOMPAS. com - Salah satu fenomena kekerasan seksual yang kini sering terjadi justru pada hubungan pacaran remaja.

Hal itu disampaikan perwakilan Jaringan Relawan Independen (JaRI), Sely Martini dalam Talkshow Peduli Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Mengenal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 di Fakultas Hukum Unpad Bandung, Jumat (8/3/2024),

"Kita bisa lihat ternyata ada kekerasan dalam pacaran ketika kita melakukan kampanye ke sekolah," kata Sely. 

Sely menjelaskan, untuk menghindari kekerasan seksual dalam hubungan pacaran, remaja perlu mengetahui dan belajar tentang definisi kekerasan seksual yang termaktub dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022.

"Banyak yang belum memahami kekerasan seksual sebagai sebuah kejahatan. Belajar dulu kekerasan seksual itu apa definisinya," ujarnya.

Remaja yang sedang menjalin hubungan pacaran, sambung Sely, harus saling terbuka dan berdiskusi terkait apa yang disuka atau tidak. 

Hal serupa harus dilakukan bagi pasangan suami istri. Sebab bisa saja pasangan suami istri tidak mengetahui tindakan-tindakan sepele yang masuk dalam kekerasan seksual.

"Diskusi soal kekerasan seksual apa yang disuka, apa enggak disuka, jangan-jangan memang mereka enggak punya persepktif soal kekerasan seksual karena ketika enggak suka tapi sudah terlambat, " tuturnya.

Dosen Fakultas Hukum Unpad, Nela Sumika mengatakan, pemaksaan kehendak dalam berhubungan adalah satu bentuk kekerasan seksual bahkan dalam berpacaran.

"Kalau bicara sexual relation, bicara rudapaksaan, kalau sudah bilang tidak itu sudah rudapaksaan, no means no yes means yes, " ujarnya.

Bahkan, fenomena meminta foto pasangannya dengan istilah Post a Picture (PAP) bisa masuk tindak pidana kekerasan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual jika salah satu pihak tidak setuju.

"Selama berdua doang, suka sama suka itu ranah privasi mereka tapi ketika foto keluar dari berdua itu sudah bisa masuk pidana. Makanya, hati-hati minta PAP, harus tahu risikonya kalau minta PAP. Jangan pernah ada yang ter-record, jangan mau direkam kalau tidak mau tahu akibatnya. Kalau sudah kejadian pergilah ke tempat yang bisa membantu jangan juga cerita ke orang malah jadi pelaku, " tandasnya.

kompas.com
0
686
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.