brewclawAvatar border
TS
brewclaw
Bea Cukai Batasi Jenis Barang Bawaan dari Luar Negeri


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti:
- Alas kaki 2 pasang per penumpang
- Tas, 2 pieces per penumpang
- Barang tekstil jadi lainnya, 5 pieces per penumpang
- Elektronik, 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang
- Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet, 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

sumber : https://travel.detik.com/travel-news...da-aturan-baru
maniacok99
maniacok99 memberi reputasi
1
839
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.