mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Victor Yeimo Berorasi di Aksi May Day Jakarta, Sebut Papua Pilih Merdeka
Jubir KNPB Victor Yeimo Berorasi di Aksi May Day Jakarta, Sebut Papua Pilih Merdeka

Jubir KNPB Victor Yeimo Berorasi di Aksi May Day Jakarta, Sebut Papua Pilih Merdeka
Victor Yeimo berorasi di aksi May Day Jakarta (foto: MPI)
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo turut berorasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Dia berorasi di saat-saat akhir massa akan bubar.

Dalam orasinya, Victor mengaku sebagai pemimpin Gerakan Penuntasan di Papua.

"Hari ini rakyat Papua bersama-sama dengan buruh rakyat Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional. Saya Victor Yeimo pemimpin Gerakan Penuntasan di Papua menyampaikan solidaritas yang sebesar-besarnya, kepada rakyat miskin kota, kepada petani, kepada mahasiswa, kepada buruh yang terus menyolidkan barisan yang terus melawan oligarki kekuasaan Jokowi," kata Victor di mobil komando.

Victor kemudian menyebut rakyat Papua bangga bisa hidup bersama rakyat Indonesia. Namun, dia juga menyebut bangsa Papua lebih memilih keluar dari Indonesia atau merdeka.

"Hari ini kami rakyat Papua katakan, kami rakyat Papua ini berbangga hidup bersama-sama dengan anda rakyat Indonesia, tapi hari ini kami menyatakan kami lebih memilih keluar, merdeka sebagai sebuah bangsa," ucap dia.

Salah satu alasan yang disinggung ialah mengenai kedaulatan ekonomi yang tidak didapatkan rakyat Papua sejak era Presiden pertama Soekarno. Dia juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden yang anti demokrasi.

"Karena presiden anda adalah presiden yang anti-demokratik, karena presiden anda lah yang telah merusak 790 hutan di Papua, telah merusak 8.300 buruh yang hari ini telah di-PHK," katanya.

Victor lalu menyerukan massa untuk membakar spanduk-spanduk bergambar Jokowi.

https://www.inews.id/news/nasional/p...i-papua-tengah



Aktivis dan Mahasiswa di Luar Papua Peringati Hari Aneksasi  Bangsa Papua

Secara de jure maupun de facto wilayah Papua Barat belum memiliki pemerintahan sendiri maka masih memiliki hak penentuan nasib sendiri berdasarkan hukum Internasional

Orasi para orator dalam aksi peringatan aneksasi Papua ke dalam NKRI -Jubi/Adlu Raharusun

Nabire, Jubi – Sejumlah Organisasi Pergerakan Pembebasan Kemerdekaan Papua Barat dan organisasi kemahasiswaan yang berdomisili di luar Tanah Papua, menggelar aksi damai memprotes 1 Mei 1963 sebagai hari aneksasi bangsa Papua ke dalam pangkuan ibu pertiwi yang dinilai cacat hukum oleh orang Papua.
Organisasi-organisasi itu adalah Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se Indonesia (AMPTPI), Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Papua IMPIP, dan Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi, LMID di Gorontalo dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Bali.

Peringatan hari aneksasi ini berkaitan dengan sejarah 61 tahun lalu, dimana Presiden Republik Indonesia saat itu, Ir Soekarno pada 1 Mei 1963, menyelenggarakan upacara peresmian penyerahan Papua Barat kepada Indonesia melalui UNTEA di Jayapura. Papua Barat menjadi bagian dari provinsi ke 26 Indonesia dengan nama Irian Jaya. Klaim sepihak Soekarno atas Tanah Papua menjadi kontroversial bagi rakyat bangsa Papua dan proses tersebut selalu diprotes oleh rakyat bangsa Papua.

Koordinator umum aksi penolakan 1 Mei 1963 di Gorontalo, Julia Wano mengatakan bahwa Indonesia aneksasi West Papua itu proses yang ilegal dan cacat hukum. Sehingga rakyat bangsa Papua meminta agar segera memberikan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua yang telah dirampas atas kepentingan Amerika, Belanda, dan Indonesia untuk mengambil kekayaan alam di atas tanah Papua.

Dijelaskan, sudah 61 tahun Indonesia dianeksasi West Papua pada 1 Mei 1963, adalah awal kekerasan kejahatan terhadap rakyat Papua sekaligus upaya menggagalkan hak politik yang diamanatkan oleh hukum internasional tentang hak dekolonisasi dan hak penentuan nasib sendiri (Self Determination ) berdasarkan Piagam PBB 73 dan amanat resolusi 1514 tahun 1960.

“Atas kong kali kong dan persengkongkolan Amerika Serikat, Indonesia serta Belanda melalui persetujuan 15 Agustus 1962 tanpa melibatkan Bangsa Papua sebagai subjek hukum Internasional adalah penghianatan terhadap Bangsa Papua,” katanya kepada Jubi melalui layanan pesan whatsapp, Rabu (1/5/2024).

Wano mengatakan, aneksasi 1 Mei 1963 berdasarkan prediksi hukum internasional persetujuan New York 15 agustus 1962 Indonesia diberikan kewenangan sebagai perintah sementara untuk mempersiapkan proses dekolonisasi dan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.

“Indonesia tidak pernah diberikan mandat kedaulatan secara politik maupun hukum sebagai pemerintah resmi kepada bangsa Papua dan kedaulatan atas wilayah Papua Barat. Bahkan kami bangsa Papua tidak pernah duduk dalam satu meja dengan pemerintah Indonesia dalam perundingan untuk menyepakati bahwa wilayah Papua berintegrasi dengan Indonesia. Maka secara de jure maupun de facto wilayah Papua Barat belum memiliki pemerintahan sendiri maka masih memiliki hak penentuan nasib sendiri berdasarkan hukum Internasional,” katanya.

Wano mengatakan, pada tanggal 1 mei 1963 adalah Ilegal jadi sudah 61 tahun Indonesia menjajah bangsa Papua telah melahirkan penindasan secara sistematis masif dan terstruktur, kekerasan, penyiksaan, penangkapan penjarahan, rasisme, mutilasi dan marginalisasi.

Bangsa Papua Barat kini terancam akibat Genosida, Ekosida dan Etnosida yang dilakukan kolonialisme Indonesia dan konspirasi kapitalisasi serta imperialisme oligarki global. Wilayah Papua dijadikan sebagai wilayah operasi militer untuk melindungi kepentingan oligarki penguasa dan imperialisme melahirkan kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua Barat. Oleh karena itu untuk menolak hari Aneksasi 1 Mei 1963 sekaligus menuntut hak penentuan nasib sendiri dan menolak militerisme di Papua,” katanya.

Berikut pernyataan sikap Julia Wano dan kawan-kawan ;

1.Tarik militer organik dan an organik di atas tanah Papua dan hentikan operasi militer di atas tanah Papua.
2.Cabut undang-undang omnibus law cipta kerja dan hapus pekerjaan outsourcing dan alih daya.
3.Buka jurnalis asing dan nasional seluas-luasnya di atas tanah Papua
4.Tolak perusahaan ilegal di atas tanah Papua
5.Cabut undang undang KUHP dan undang undang turunan lainnya.
6.Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengungsi dari berbagai kabupaten, yaitu Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Puncak Papua, Yahukimo, Pegunungan Bintang, dan kabupaten lainnya


https://jubi.id/polhukam/2024/aktivi...oogle_vignette

aksi massa menuntut kemerdekaan Papua di hari buruh
0
417
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.